Sumatera utara // mabestv.com – Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Propam Polda Sumut. Dalam surat tersebut, SPR Sumut meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya terkait penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan masih menjadi perhatian masyarakat di Kepulauan Nias.
Surat pengaduan bernomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Yang ditandatangani oleh Ketua SPR Nini Libertin Waruwu, S.H., C.LPP, Wakil Ketua Friska Gulo, C.LPP, dan Sekretaris Aisyah Fitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen pengaduan tersebut, SPR Sumut menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pelaporan. Mereka menilai masih terdapat beberapa perkara yang proses penanganannya berjalan lambat, kurang transparan, serta belum memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarga korban.
Menurut SPR Sumut, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Nias. Mereka juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soroti Sejumlah Kasus yang Menjadi Perhatian Publik
Dalam surat pengaduan tersebut, SPR Sumut menyoroti beberapa kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan dinilai menyisakan tanda tanya publik, di antaranya :
- Kasus kematian seorang berinisial (RDZ) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Hoya, Kota Gunungsitoli pada tahun 2021.
- Peristiwa kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu tahun 2019.
- Kasus kematian seorang siswi berinisial AJZ di Kabupaten Nias Utara.
- Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar sekolah dasar di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.
- Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
- Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/220/IV/2026/SPKAT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 14 April 2026 yang hingga saat ini menurut pelapor belum memperoleh perkembangan penanganan yang jelas.
SPR Sumut menilai berbagai perkara tersebut membutuhkan perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
Minta Polda Sumut Turun Tangan
Melalui surat pengaduan tersebut, SPR Sumut meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut untuk mengambil langkah konkret dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara-perkara dimaksud.
Beberapa permohonan yang disampaikan antara lain :
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias dan jajarannya.
- Membentuk tim khusus untuk melakukan supervisi dan audit langsung terhadap penanganan kasus-kasus yang belum terungkap.
- Membuka kembali serta melakukan pendalaman terhadap perkara yang masih menyisakan tanda tanya publik.
- Memerintahkan percepatan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang belum memperoleh kepastian hukum.
- Melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para korban serta keluarganya.
- Menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menindak tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, maupun pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Bentuk Kepedulian Terhadap Penegakan Hukum
SPR Sumut menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, perlindungan korban, serta upaya mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Nias.
Mereka berharap Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap adanya evaluasi menyeluruh dan langkah konkret agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” demikian substansi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias maupun Polda Sumatera Utara terkait pengaduan yang diajukan oleh SPR Sumut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Solidaritas Perempuan Revolusioner














