Gunungsitoli // mabestv.com – Penanganan perkara dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum anggota legislatif di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penyidikan yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum, salah satu tersangka berinisial BL resmi mengganti tim penasihat hukumnya. (13/06/2026)
Pergantian kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Juni 2026. Dalam surat itu, BL secara resmi mencabut mandat yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kompak Satu. Dengan pencabutan tersebut, surat kuasa yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, BL menunjuk tim advokat dari NGP Law Firm yang berkantor di Jakarta untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Tim hukum baru tersebut diberi mandat penuh untuk melakukan pendampingan sejak tahap penyidikan, mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), hingga mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu demi melindungi hak dan kepentingan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan yang diberikan juga mencakup pendampingan dan komunikasi hukum dengan berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kejaksaan, hingga pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Pergantian penasihat hukum ini terjadi di tengah munculnya berbagai pertanyaan terkait arah penanganan perkara. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak tersangka, pelapor disebut telah mencabut laporannya sejak 13 Maret 2026. Selain itu, uang sebesar Rp5 juta yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut juga diklaim telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, hingga kini perkara tersebut masih berstatus dalam proses penyidikan dan belum menunjukkan kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai alasan perkara belum memperoleh penyelesaian, sementara upaya perdamaian antara para pihak disebut telah tercapai.
“Iya, benar sudah diganti penasihat hukum. Ini merupakan keputusan keluarga setelah melalui diskusi yang panjang. Kami berharap langkah ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” ujar BL saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, anggota tim hukum NGP Law Firm, Darma’eli Krismon Hulu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah formal dengan menyampaikan surat kepada Kapolres Nias. Dalam surat tersebut, mereka memohon agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar telah terjadinya perdamaian antara para pihak.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada Bapak Kapolres Nias untuk memohon SP3 karena para pihak telah berdamai. Saat ini kami menunggu respons dari kepolisian sebelum mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” kata Krismon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukum tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kepastian hukum serta implementasi keadilan restoratif yang selama ini kerap dikedepankan sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara tertentu. Masyarakat kini menanti kejelasan sikap aparat penegak hukum agar proses yang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














