Marao, Nias Selatan // mabestv.com – 13 Juni 2026, Perdamaian yang terjadi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao dan Kepala Desa Marao setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan dasar perdamaian tersebut, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan negara yang semestinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan yang diajukan BPD saat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan antara pihak pelapor dan terlapor dikabarkan kembali harmonis setelah tercapai kesepakatan damai.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan alasan perubahan sikap BPD, terutama karena substansi laporan yang disampaikan menyangkut kepentingan publik dan dugaan kerugian terhadap keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan semakin menguat setelah beredar dugaan adanya pemberian sejumlah uang yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses perdamaian tersebut. Meski informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya, isu tersebut telah memicu tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara terbuka dan profesional.
Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila laporan yang disampaikan pada tahun 2023 memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dugaan tindak pidana korupsi merupakan delik yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas, sehingga penyelesaiannya tidak dapat disamakan dengan perkara perdata atau sengketa pribadi.
“Jika memang terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Desa Marao kini menantikan kejelasan atas perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak tiga tahun lalu tersebut. Mereka berharap Kejaksaan maupun instansi terkait dapat memberikan informasi yang transparan mengenai status penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan asumsi maupun spekulasi yang berkepanjangan di tengah publik.
Menurut warga, keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Desa Marao maupun Kepala Desa Marao belum memberikan keterangan resmi terkait kabar perdamaian tersebut maupun dugaan adanya transaksi uang yang beredar di tengah masyarakat.
Mabestv.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Penius Buulolo














