Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marao, Nias Selatan // mabestv.com – 13 Juni 2026, Perdamaian yang terjadi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao dan Kepala Desa Marao setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan dasar perdamaian tersebut, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan negara yang semestinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan yang diajukan BPD saat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan antara pihak pelapor dan terlapor dikabarkan kembali harmonis setelah tercapai kesepakatan damai.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan alasan perubahan sikap BPD, terutama karena substansi laporan yang disampaikan menyangkut kepentingan publik dan dugaan kerugian terhadap keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan semakin menguat setelah beredar dugaan adanya pemberian sejumlah uang yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses perdamaian tersebut. Meski informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya, isu tersebut telah memicu tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara terbuka dan profesional.

Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila laporan yang disampaikan pada tahun 2023 memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dugaan tindak pidana korupsi merupakan delik yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas, sehingga penyelesaiannya tidak dapat disamakan dengan perkara perdata atau sengketa pribadi.

Baca Juga:  Arifin Desak Polres Mandailing Natal Segera Selesaikan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hampir Dua Tahun Masih Berlarut

“Jika memang terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Desa Marao kini menantikan kejelasan atas perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak tiga tahun lalu tersebut. Mereka berharap Kejaksaan maupun instansi terkait dapat memberikan informasi yang transparan mengenai status penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan asumsi maupun spekulasi yang berkepanjangan di tengah publik.

Menurut warga, keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Desa Marao maupun Kepala Desa Marao belum memberikan keterangan resmi terkait kabar perdamaian tersebut maupun dugaan adanya transaksi uang yang beredar di tengah masyarakat.

Mabestv.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Penius Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 75 kali dibaca
Perdamaian antara BPD dan Kepala Desa Marao pasca pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan keuangan negara, publik berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kesepakatan di luar mekanisme hukum. Munculnya dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan perdamaian tersebut semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum membuka secara jelas perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2023. Kejelasan dan akuntabilitas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap dugaan penyimpangan Dana Desa diusut tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru