Medan // mabestv.com – Seorang perempuan bernama Zania Mendrofa (ZM) resmi melaporkan suaminya, berinisial YH, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terkait dugaan ancaman penyebaran video pribadi yang disebut melibatkan dirinya. (18/06/2026)
Laporan Zania Mendrofa telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/876/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, terlapor diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi yang berkaitan dengan dirinya.
Akibat peristiwa tersebut, Zania mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan trauma. Merasa hak privasinya terancam, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum Zania Mendrofa, Emanuel Daeli, ST., SH., M.Kn. dari NAZ Global Law Firm & Partners, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik rumah tangga, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius terkait ancaman penyebaran konten pribadi melalui media elektronik.
Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan privasi dan martabat pribadi. Dugaan ancaman untuk menyebarluaskan konten pribadi tidak dapat dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emanuel dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Zania Mendrofa dan YH disebut telah lama mengalami ketidakharmonisan. Saat ini, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian melalui jalur hukum yang berlaku.
Terkait beredarnya video yang dikaitkan dengan perkara tersebut di media sosial, kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, keaslian video, waktu pembuatan, sumber penyebaran, serta konteks yang sebenarnya masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan digital forensik dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak turut menyebarluaskan materi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Proses penyelidikan dan pembuktian hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: NAZ Global Law Firm & Partners,














