Diduga Ancam Viralkan Video Pribadi di Tengah Proses Cerai, Seorang Istri Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Suami ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Seorang perempuan berinisial (ZM) resmi melaporkan suaminya, berinisial YH, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terkait dugaan ancaman penyebaran video pribadi yang disebut melibatkan dirinya. (18/06/2026)

Laporan ZM telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/876/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, terlapor diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi yang berkaitan dengan dirinya.

Akibat peristiwa tersebut, Zania mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan trauma. Merasa hak privasinya terancam, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum ZM, Emanuel Daeli, ST., SH., M.Kn. dari NAZ Global Law Firm & Partners, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik rumah tangga, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius terkait ancaman penyebaran konten pribadi melalui media elektronik.

Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan privasi dan martabat pribadi. Dugaan ancaman untuk menyebarluaskan konten pribadi tidak dapat dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emanuel dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  TIM FORENSIK POLDA SUMUT AUTOPSI JENAZAH AJZ DI RSUD THOMSON NIAS, PENYELIDIKAN KASUS TERUS BERLANJUT

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga antara ZM dan YH disebut telah lama mengalami ketidakharmonisan. Saat ini, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian melalui jalur hukum yang berlaku.

Terkait beredarnya video yang dikaitkan dengan perkara tersebut di media sosial, kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, keaslian video, waktu pembuatan, sumber penyebaran, serta konteks yang sebenarnya masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan digital forensik dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak turut menyebarluaskan materi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Proses penyelidikan dan pembuktian hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: NAZ Global Law Firm & Partners,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 137 kali dibaca
Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik rumah tangga yang berujung perceraian, tetapi juga dugaan ancaman penyebaran konten pribadi yang berpotensi melanggar hukum. Publik diminta menunggu hasil penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru