Diduga Ancam Viralkan Video Pribadi di Tengah Proses Cerai, Seorang Istri Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Suami ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Seorang perempuan berinisial (ZM) resmi melaporkan suaminya, berinisial YH, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terkait dugaan ancaman penyebaran video pribadi yang disebut melibatkan dirinya. (18/06/2026)

Laporan ZM telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/876/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, terlapor diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi yang berkaitan dengan dirinya.

Akibat peristiwa tersebut, Zania mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan trauma. Merasa hak privasinya terancam, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum ZM, Emanuel Daeli, ST., SH., M.Kn. dari NAZ Global Law Firm & Partners, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik rumah tangga, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius terkait ancaman penyebaran konten pribadi melalui media elektronik.

Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan privasi dan martabat pribadi. Dugaan ancaman untuk menyebarluaskan konten pribadi tidak dapat dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emanuel dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Nomor WhatsApp Wartawan Diduga Diblokir Usai Konfirmasi Soal Bendera Robek di Kantor Kampung Libo Jaya

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga antara ZM dan YH disebut telah lama mengalami ketidakharmonisan. Saat ini, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian melalui jalur hukum yang berlaku.

Terkait beredarnya video yang dikaitkan dengan perkara tersebut di media sosial, kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, keaslian video, waktu pembuatan, sumber penyebaran, serta konteks yang sebenarnya masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan digital forensik dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak turut menyebarluaskan materi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Proses penyelidikan dan pembuktian hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: NAZ Global Law Firm & Partners,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 119 kali dibaca
Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik rumah tangga yang berujung perceraian, tetapi juga dugaan ancaman penyebaran konten pribadi yang berpotensi melanggar hukum. Publik diminta menunggu hasil penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru