DUKUNG PROGRAM MBG, PMKRI SUMUT DESAK KEJATI USUT DUGAAN PENYIMPANGAN DI SIBOLGA DAN TAPANULI TENGAH

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (19/06/2026)

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program prioritas nasional yang digagas pemerintah, sekaligus mendorong agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara.

Ketua PMKRI Sumatera Utara, Sintong Sinaga, mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumut segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar Sintong.

Menurut PMKRI, laporan tersebut muncul setelah pihaknya menghimpun berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan tata kelola program yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Beberapa informasi yang berkembang di masyarakat antara lain dugaan sejumlah yayasan pengelola tidak mengoperasikan dapur secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat dugaan adanya pungutan terhadap pengelola dapur dengan nilai berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per hari.

PMKRI juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan penguasaan rantai pasok kebutuhan dapur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Dalam laporannya, PMKRI turut meminta Kejati Sumut mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah dalam pengelolaan sejumlah yayasan pelaksana program. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak tertentu.

“Bila informasi tersebut benar, tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai semangat transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Karena itu seluruh informasi yang berkembang harus diuji secara objektif melalui audit dan proses hukum yang profesional,” tegas Sintong.

Baca Juga:  Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dihimpun dari berbagai informasi di lapangan, PMKRI memperkirakan adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp9,13 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang.

PMKRI turut menyampaikan daftar yayasan yang menurut informasi masyarakat perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan, yakni:

  • Yayasan Arsha Imani Mandiri
  • Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah
  • Yayasan Vidya Wira Satya
  • Yayasan Merah Putih Sejati
  • Yayasan Bumi Gemilang
  • Yayasan Bisukma Bangun
  • Yayasan Lintas Sejahtera
  • Yayasan Patriot Generasi Emas
  • Yayasan Generasi Emas Sibolga Tapanuli
  • Yayasan Generasi Emas Tapanuli Tengah

Sintong menegaskan, apabila dugaan pungutan maupun pengendalian rantai pasok oleh pihak tertentu terbukti, maka kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Jangan sampai program strategis Presiden ini dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan bagi kelompok tertentu,” katanya.

PMKRI Sumatera Utara juga mendesak Kejati Sumut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, mulai dari yayasan pengelola, pelaksana lapangan, hingga pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejati Sumut untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Semua dugaan harus diuji melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum yang transparan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan,” tutup Sintong Sinaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan PMKRI belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Edy ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 37 kali dibaca
Laporan yang disampaikan PMKRI Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari tata kelola yayasan, dugaan pungutan, hingga potensi konflik kepentingan, perlu diuji secara objektif melalui audit investigatif dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. PMKRI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Kini publik menantikan tindak lanjut Kejati Sumut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang telah dilaporkan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru