DUKUNG PROGRAM MBG, PMKRI SUMUT DESAK KEJATI USUT DUGAAN PENYIMPANGAN DI SIBOLGA DAN TAPANULI TENGAH

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (19/06/2026)

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program prioritas nasional yang digagas pemerintah, sekaligus mendorong agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara.

Ketua PMKRI Sumatera Utara, Sintong Sinaga, mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumut segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar Sintong.

Menurut PMKRI, laporan tersebut muncul setelah pihaknya menghimpun berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan tata kelola program yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Beberapa informasi yang berkembang di masyarakat antara lain dugaan sejumlah yayasan pengelola tidak mengoperasikan dapur secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat dugaan adanya pungutan terhadap pengelola dapur dengan nilai berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per hari.

PMKRI juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan penguasaan rantai pasok kebutuhan dapur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Dalam laporannya, PMKRI turut meminta Kejati Sumut mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah dalam pengelolaan sejumlah yayasan pelaksana program. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak tertentu.

“Bila informasi tersebut benar, tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai semangat transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Karena itu seluruh informasi yang berkembang harus diuji secara objektif melalui audit dan proses hukum yang profesional,” tegas Sintong.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Saat Operasi Ketupat 2026, Kapolri Instruksikan Kesiapsiagaan Maksimal

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dihimpun dari berbagai informasi di lapangan, PMKRI memperkirakan adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp9,13 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang.

PMKRI turut menyampaikan daftar yayasan yang menurut informasi masyarakat perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan, yakni:

  • Yayasan Arsha Imani Mandiri
  • Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah
  • Yayasan Vidya Wira Satya
  • Yayasan Merah Putih Sejati
  • Yayasan Bumi Gemilang
  • Yayasan Bisukma Bangun
  • Yayasan Lintas Sejahtera
  • Yayasan Patriot Generasi Emas
  • Yayasan Generasi Emas Sibolga Tapanuli
  • Yayasan Generasi Emas Tapanuli Tengah

Sintong menegaskan, apabila dugaan pungutan maupun pengendalian rantai pasok oleh pihak tertentu terbukti, maka kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Jangan sampai program strategis Presiden ini dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan bagi kelompok tertentu,” katanya.

PMKRI Sumatera Utara juga mendesak Kejati Sumut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, mulai dari yayasan pengelola, pelaksana lapangan, hingga pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejati Sumut untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Semua dugaan harus diuji melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum yang transparan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan,” tutup Sintong Sinaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan PMKRI belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Edy ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 26 kali dibaca
Laporan yang disampaikan PMKRI Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari tata kelola yayasan, dugaan pungutan, hingga potensi konflik kepentingan, perlu diuji secara objektif melalui audit investigatif dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. PMKRI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Kini publik menantikan tindak lanjut Kejati Sumut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang telah dilaporkan.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru