Deli Serdang // mabestv.com – Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Tiga anak perempuan yang merupakan anak asuh di sebuah panti asuhan di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan. Perkara tersebut kini telah ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. (24//07/2026)
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, peristiwa itu bermula dari keributan yang terjadi di lingkungan panti asuhan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keributan tersebut dipicu setelah tiga anak penghuni panti mengaku mengalami dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus panti berinisial PZ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku sempat diduga berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pada 24 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan tiga Surat Permintaan Visum et Repertum (VER) kepada RSUP H. Adam Malik/RSUD Dr. Pirngadi Medan terhadap tiga korban berinisial R.N. (10), C.D.N. (12), dan P.A.W. (10).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketiga anak tersebut merupakan korban dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh alat bukti ilmiah dalam penanganan perkara.
Penerbitan surat permintaan visum menjadi salah satu langkah awal penyidik dalam mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan medis nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena para korban masih berusia di bawah umur dan berada di bawah pengasuhan sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, pembinaan, dan rasa aman bagi anak-anak.
Masyarakat berharap Polres Pelabuhan Belawan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah melalui proses peradilan diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap identitas, kondisi psikologis, serta hak-hak para korban harus menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma dinilai penting agar para korban dapat memperoleh keadilan sekaligus kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Panti Asuhan Anak Terang Dunia maupun pihak berinisial PZ belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Redaksi














