Lampung Utara // mabestv.com – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SD Negeri Taman Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Hal itu mencuat setelah Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama tim awak media melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis (6/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala SD Negeri Taman Jaya yang dalam pemberitaan ini ditulis dengan inisial SB diminta memberikan penjelasan mengenai jumlah peserta didik serta penggunaan anggaran Dana BOS.
Saat ditanya mengenai jumlah siswa pada Tahun Anggaran 2023, SB mengaku tidak mengingat data tersebut. Jawaban itu dinilai menimbulkan tanda tanya mengingat jumlah peserta didik merupakan salah satu komponen utama dalam perhitungan alokasi Dana BOS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah proses konfirmasi, istri kepala sekolah yang berada di lokasi disebut sempat menyampaikan pernyataan bernada keberatan kepada tim.
“Itu bukan urusan kalian, karena ada Dinas Pendidikan dan Inspektorat,” ujar istri kepala sekolah sebagaimana disampaikan Ketua LIN.
Pernyataan tersebut memicu respons dari Ketua LIN yang menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, SB juga menjelaskan beberapa alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp460.000.
- Pengembangan perpustakaan: Rp27.945.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp3.600.000.
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp16.940.000.
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp4.635.000.
- Langganan daya dan jasa: Rp10.278.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp52.141.000.
- Pembayaran honor tujuh tenaga honorer: Rp34.800.000.
Sementara untuk anggaran pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, SB mengaku tidak mengingat besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pencocokan awal terhadap data yang dimiliki tim, Ketua LIN menduga terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan pihak sekolah dengan laporan realisasi Dana BOS yang telah dilaporkan. Atas dasar itu, LIN menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar dilakukan audit serta pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LIN menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana BOS, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Taman Jaya belum memberikan keterangan tambahan maupun klarifikasi lanjutan atas dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS yang disampaikan Ketua LIN.
Penulis : Santori Kaperwil Lampung
Editor : Redaksi














