Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Taman Jaya Bermasalah, Kepala Sekolah Berinisial “SB” Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara // mabestv.com Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SD Negeri Taman Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Hal itu mencuat setelah Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama tim awak media melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis (6/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala SD Negeri Taman Jaya yang dalam pemberitaan ini ditulis dengan inisial SB diminta memberikan penjelasan mengenai jumlah peserta didik serta penggunaan anggaran Dana BOS.

Saat ditanya mengenai jumlah siswa pada Tahun Anggaran 2023, SB mengaku tidak mengingat data tersebut. Jawaban itu dinilai menimbulkan tanda tanya mengingat jumlah peserta didik merupakan salah satu komponen utama dalam perhitungan alokasi Dana BOS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah proses konfirmasi, istri kepala sekolah yang berada di lokasi disebut sempat menyampaikan pernyataan bernada keberatan kepada tim.

“Itu bukan urusan kalian, karena ada Dinas Pendidikan dan Inspektorat,” ujar istri kepala sekolah sebagaimana disampaikan Ketua LIN.

Pernyataan tersebut memicu respons dari Ketua LIN yang menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, SB juga menjelaskan beberapa alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025, di antaranya:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp460.000.
  • Pengembangan perpustakaan: Rp27.945.000.
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp3.600.000.
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp16.940.000.
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp4.635.000.
  • Langganan daya dan jasa: Rp10.278.000.
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp52.141.000.
  • Pembayaran honor tujuh tenaga honorer: Rp34.800.000.
Baca Juga:  Bendahara PW SEMMI Sumut Apresiasi Ketegasan Kapolres Pematangsiantar, Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Maut Taman Bunga

Sementara untuk anggaran pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, SB mengaku tidak mengingat besaran anggaran yang telah dialokasikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan pencocokan awal terhadap data yang dimiliki tim, Ketua LIN menduga terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan pihak sekolah dengan laporan realisasi Dana BOS yang telah dilaporkan. Atas dasar itu, LIN menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar dilakukan audit serta pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LIN menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana BOS, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Taman Jaya belum memberikan keterangan tambahan maupun klarifikasi lanjutan atas dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS yang disampaikan Ketua LIN.

Penulis : Santori Kaperwil Lampung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 45 kali dibaca
Dari hasil konfirmasi dan penelusuran awal yang dilakukan oleh Ketua LIN bersama tim, pengelolaan Dana BOS di SD Negeri Taman Jaya masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait ketidaksesuaian keterangan pihak sekolah dengan data yang ada. Hal ini menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. LIN menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan audit secara menyeluruh. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan, baik apabila ditemukan adanya penyimpangan maupun jika tidak terbukti adanya pelanggaran. Sampai berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Taman Jaya belum memberikan klarifikasi tambahan terkait dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang sebagai bentuk kepastian hukum dan transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru