Mediasi Panggilan Ketiga Kembali Gagal, Disnaker Kota Medan Akan Segera Keluarkan Anjuran.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan hingga panggilan ketiga belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. (11/08/2026)

Dalam proses tersebut, Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. Pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan bantuan dan memastikan kepentingan hukum para pihak tetap terwakili dalam proses penyelesaian perselisihan.

Berdasarkan surat Panggilan III Disnaker Kota Medan tertanggal 4 Agustus 2026, para pihak sebelumnya dijadwalkan menghadiri proses mediasi pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Mediator Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah proses mediasi berjalan hingga panggilan ketiga, belum tercapai titik temu yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut. Dengan demikian, proses penyelesaian melalui mediasi memasuki tahapan berikutnya.

Disnaker siapkan anjuran setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, Disnaker Kota Medan akan mengeluarkan anjuran sebagai bentuk rekomendasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada masing-masing pihak.

Saat ini, proses disebut tinggal menunggu penyerahan resume atau kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak sebagai bahan bagi mediator dalam menyusun anjuran.

Baca Juga:  KSP Dukung Langkah KOWANI Angkat Peran Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia

Resume tersebut menjadi bagian penting karena akan memuat posisi, argumentasi, serta dasar masing-masing pihak dalam mempertahankan tuntutannya. Seluruh dokumen dan keterangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan mediator sebelum mengeluarkan anjuran.

Bola kini di tangan para pihak gagalnya mediasi panggilan ketiga menunjukkan bahwa perselisihan antara Koperasi Karyawan Kofipindo dan para pihak pengadu belum menemukan titik kompromi. Pemerintah melalui Disnaker kini mengambil posisi sebagai mediator untuk memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai mekanisme hubungan industrial.

Tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada isi resume yang disampaikan masing-masing pihak. Anjuran Disnaker diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang objektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Apabila nantinya anjuran tersebut tidak diterima atau tidak dilaksanakan, penyelesaian perselisihan masih dapat berlanjut melalui mekanisme hukum hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal siapa yang paling kuat dalam mempertahankan argumentasi, tetapi sejauh mana masing-masing pihak mampu memberikan bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 42 kali dibaca
Mediasi panggilan ketiga antara Koperasi Karyawan Kofipindo dan para pengadu belum menghasilkan kesepakatan. Para pengadu didampingi Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. Selanjutnya, Disnaker Kota Medan menunggu resume dari masing-masing pihak sebelum mengeluarkan anjuran sebagai rekomendasi penyelesaian perselisihan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru