Medan // mabestv.com — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan hingga panggilan ketiga belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. (11/08/2026)
Dalam proses tersebut, Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. Pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan bantuan dan memastikan kepentingan hukum para pihak tetap terwakili dalam proses penyelesaian perselisihan.
Berdasarkan surat Panggilan III Disnaker Kota Medan tertanggal 4 Agustus 2026, para pihak sebelumnya dijadwalkan menghadiri proses mediasi pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Mediator Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah proses mediasi berjalan hingga panggilan ketiga, belum tercapai titik temu yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut. Dengan demikian, proses penyelesaian melalui mediasi memasuki tahapan berikutnya.
Disnaker siapkan anjuran setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, Disnaker Kota Medan akan mengeluarkan anjuran sebagai bentuk rekomendasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada masing-masing pihak.
Saat ini, proses disebut tinggal menunggu penyerahan resume atau kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak sebagai bahan bagi mediator dalam menyusun anjuran.
Resume tersebut menjadi bagian penting karena akan memuat posisi, argumentasi, serta dasar masing-masing pihak dalam mempertahankan tuntutannya. Seluruh dokumen dan keterangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan mediator sebelum mengeluarkan anjuran.
Bola kini di tangan para pihak gagalnya mediasi panggilan ketiga menunjukkan bahwa perselisihan antara Koperasi Karyawan Kofipindo dan para pihak pengadu belum menemukan titik kompromi. Pemerintah melalui Disnaker kini mengambil posisi sebagai mediator untuk memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai mekanisme hubungan industrial.
Tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada isi resume yang disampaikan masing-masing pihak. Anjuran Disnaker diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang objektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Apabila nantinya anjuran tersebut tidak diterima atau tidak dilaksanakan, penyelesaian perselisihan masih dapat berlanjut melalui mekanisme hukum hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal siapa yang paling kuat dalam mempertahankan argumentasi, tetapi sejauh mana masing-masing pihak mampu memberikan bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Redaksi














