Mediasi Panggilan Ketiga Kembali Gagal, Disnaker Kota Medan Akan Segera Keluarkan Anjuran.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan hingga panggilan ketiga belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. (11/08/2026)

Dalam proses tersebut, Fasumangeta Zai, Yaferius Lase, dan Ingatan Zalukhu didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. Pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan bantuan dan memastikan kepentingan hukum para pihak tetap terwakili dalam proses penyelesaian perselisihan.

Berdasarkan surat Panggilan III Disnaker Kota Medan tertanggal 4 Agustus 2026, para pihak sebelumnya dijadwalkan menghadiri proses mediasi pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Mediator Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah proses mediasi berjalan hingga panggilan ketiga, belum tercapai titik temu yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut. Dengan demikian, proses penyelesaian melalui mediasi memasuki tahapan berikutnya.

Disnaker siapkan anjuran setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, Disnaker Kota Medan akan mengeluarkan anjuran sebagai bentuk rekomendasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada masing-masing pihak.

Saat ini, proses disebut tinggal menunggu penyerahan resume atau kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak sebagai bahan bagi mediator dalam menyusun anjuran.

Baca Juga:  Menteri ESDM Bahlil Serukan Hemat Energi, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan LPG

Resume tersebut menjadi bagian penting karena akan memuat posisi, argumentasi, serta dasar masing-masing pihak dalam mempertahankan tuntutannya. Seluruh dokumen dan keterangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan mediator sebelum mengeluarkan anjuran.

Bola kini di tangan para pihak gagalnya mediasi panggilan ketiga menunjukkan bahwa perselisihan antara Koperasi Karyawan Kofipindo dan para pihak pengadu belum menemukan titik kompromi. Pemerintah melalui Disnaker kini mengambil posisi sebagai mediator untuk memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai mekanisme hubungan industrial.

Tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada isi resume yang disampaikan masing-masing pihak. Anjuran Disnaker diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang objektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Apabila nantinya anjuran tersebut tidak diterima atau tidak dilaksanakan, penyelesaian perselisihan masih dapat berlanjut melalui mekanisme hukum hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal siapa yang paling kuat dalam mempertahankan argumentasi, tetapi sejauh mana masing-masing pihak mampu memberikan bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Berita ini 45 kali dibaca
Mediasi panggilan ketiga antara Koperasi Karyawan Kofipindo dan para pengadu belum menghasilkan kesepakatan. Para pengadu didampingi Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. Selanjutnya, Disnaker Kota Medan menunggu resume dari masing-masing pihak sebelum mengeluarkan anjuran sebagai rekomendasi penyelesaian perselisihan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru