Sumatera utara // mabestv.com — Proyek revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran mencapai Rp1.618.871.499 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan serius. Senin, (31/08/2026)
Sorotan tersebut menguat setelah Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat bernomor 052/DP.P FKI-1/SU/VIII/2026, FKI-1 melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan mark-up anggaran dalam pembangunan Program Revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II. Surat tersebut juga mencantumkan bukti foto/video sebagai lampiran.
Dokumen pengaduan itu menyebut sejumlah dugaan yang perlu diverifikasi aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penggelembungan harga material, ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga persoalan keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Progres Disebut 45 Persen, Pencairan Diklaim Rp1,03 Miliar
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klaim mengenai ketidakseimbangan antara progres fisik dengan pencairan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam laporan pengaduan, progres fisik pembangunan disebut baru sekitar 45 persen, sementara dana yang diklaim telah dicairkan mencapai sekitar Rp1,03 miliar, atau kurang lebih 63 persen dari total pagu.
Selisih tersebut tentu belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Namun, kondisi tersebut dinilai layak diperiksa secara menyeluruh, terutama dengan mencocokkan pencairan dana dengan RAB, progres fisik, volume pekerjaan, bukti pembelian material, rekening transaksi dan laporan pertanggungjawaban.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp1,6 miliar, publik berhak mengetahui apakah setiap tahapan pekerjaan dan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.
P2SP Mengaku Tak Dilibatkan
Persoalan lain yang mencuat adalah pengakuan terkait keterlibatan P2SP dalam pengelolaan proyek.
Ketua P2SP yang juga Ketua Komite, yang berinisial (WS), disebut mengaku keterlibatannya sangat terbatas. “Kalau masalah pembangunan dan anggaran saya tidak sampai ke sana. Yang saya tahu hanya soal tanah timbun, pasir dan sertu. Selebihnya saya tidak tahu.”
Sedangkan anggota P2SP, inisial (PD), juga menyampaikan pernyataan serupa. “Keberadaan kami hanya sebatas nama. Tidak pernah dilibatkan beli material atau ambil keputusan.”
Jika keterangan tersebut benar, maka mekanisme pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian. Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang membeli material, tetapi bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dijalankan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen proyek dan keterangan seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dugaan Mark-Up hingga Material Bekas Ikut Disorot
Dalam laporan FKI-1, juga dicantumkan dugaan mark-up harga satuan material, seperti semen, besi dan kayu, yang disebut jauh di atas harga perkiraan sendiri (HPS) maupun harga pasar.
Selain itu, terdapat dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan. Spesifikasi teknis bangunan yang disebut tidak sesuai dengan RAB juga menjadi salah satu materi pengaduan.
Tak berhenti di situ, laporan tersebut menyebut adanya dugaan penggunaan material lama atau bekas, termasuk bagian rangka atap dan plafon.
Muncul pula informasi mengenai dugaan penjualan seng bekas hasil bongkaran sekolah yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan sejumlah panitia.
Persoalan tersebut membutuhkan pembuktian. Pemeriksaan di lapangan nantinya dapat menjawab apakah material yang digunakan memang sesuai spesifikasi, bagaimana status material hasil bongkaran, serta apakah seluruh aset dan hasil bongkaran telah dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Kejati Sumut Diminta Turun dan Cek Fisik
FKI-1 dalam surat pengaduannya meminta Kejati Sumut untuk menindaklanjuti laporan secara objektif dan transparan.
Di antaranya dengan memanggil dan memeriksa kepala sekolah selaku pihak yang disebut bertanggung jawab dalam proyek serta pihak-pihak terkait lainnya.
FKI-1 juga meminta dilakukan cek fisik ke lokasi pembangunan bersama tenaga ahli konstruksi, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana dan kerugian negara.
Laporan tersebut diketahui telah diterima oleh pihak yang dituju, sebagaimana terlihat pada tanda terima surat bertanggal 31 Agustus 2026.
Polemik Bergeser ke Pers : Wartawan Klaim Mendapat Pesan Bernada Tekanan
Di tengah polemik proyek tersebut, persoalan lain turut mencuat, yakni terkait aktivitas jurnalistik. Wartawan yang melakukan peliputan dan konfirmasi mengenai proyek revitalisasi tersebut mengaku menerima komunikasi yang dinilai bernada tekanan.
Salah satu pesan yang disebut diterima berbunyi:
“Oke pak. Sampai ketemu diproses selanjutnya.”
Dalam komunikasi lainnya juga muncul tuduhan mengenai permintaan uang ongkos oleh wartawan. “Saya hanya ingin mengungkap fakta pak. Jangan karna uang ongkos yang di minta tambah GK diberikan lalu bermunculan banyak pemberitaan yg belum tentu 100 persen.”
Wartawan yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Persoalan ini pun seharusnya tidak berhenti pada saling klaim. Jika memang terdapat dugaan permintaan uang, maka harus dibuktikan dengan komunikasi, waktu, tempat dan bukti lainnya. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang menyampaikan tuduhan juga sepatutnya memberikan klarifikasi.
Kritik terhadap Anggaran Publik Tak Boleh Berujung Tekanan kepada Pers, Pemberitaan mengenai penggunaan uang negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Namun, pers juga wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mengedepankan verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, polemik seputar proyek revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu II sebaiknya diselesaikan dengan membuka dokumen dan fakta, bukan dengan tekanan, ancaman ataupun saling tuduh.
Audit dan Pemeriksaan Menjadi Kunci
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,618 miliar, proyek revitalisasi tersebut layak mendapatkan pengawasan ketat.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa titik penting, antara lain :
- kesesuaian RAB dengan realisasi pekerjaan;
- harga dan volume material;
- progres fisik dibandingkan pencairan anggaran;
- rekening dan bukti transaksi;
- laporan pertanggungjawaban;
- kualitas serta spesifikasi material;
- penggunaan material lama atau bekas;
- pengelolaan hasil bongkaran;
- serta keterlibatan P2SP dalam setiap tahapan kegiatan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mabestv.com : Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Mabestv.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, P2SP, Dinas Pendidikan, pihak kementerian, pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan FKI-1, informasi yang disampaikan narasumber serta materi yang diberikan kepada redaksi.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tidak boleh dianggap sebagai vonis terhadap pihak mana pun.
Benar atau tidaknya dugaan mark-up, ketidaksesuaian pekerjaan, penyalahgunaan anggaran maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Penulis : Redaksi














