Medan // mabestv.com — Polemik penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara mantan karyawan dan Koperasi Karyawan Kofipindo di Kota Medan memasuki babak baru. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen pernyataan dan persetujuan kerja sama kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. (05/09/2026)
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, pelapor adalah Selamat Ndruru, SH mewakili klienya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima redaksi, terdapat delapan nama yang dicantumkan sebagai terlapor yang berinisial : BW, AW, LOL, CS, HEP, CL, EHZ., dan TG. Redaksi menggunakan inisial untuk menjaga azas praduga tidak bersalah. Status hukum pihak tersebut masih sebagai terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka atau terbukti karena masih proses penyelidikan.
Bermula dari Dokumen di Disnaker Kota Medan
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pada tanggal 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, korban atau mantan karyawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui tripartit antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan mantan karyawan.
Persoalan kemudian mencuat setelah korban memperoleh yang di dugaan pemalsuaan pada surat pernyataan dan persetujuan kerjasama seluruh anggota koperasi, yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan korban atau mantan karyawan. Namun, berdasarkan uraian dalam laporan, korban atau mantan karyawan tersebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut.
Hal lain yang turut dipersoalkan adalah keterangan mengenai status korban sebagai karyawan. Dalam laporan disebutkan korban baru menjadi karyawan Koperasi Karyawan Forum Informasi Pembangunan Indonesia Medan Sumut pada tanggal 15 Juli 2025, sementara dokumen yang diduga palsu tersebut telah dibuat pada tanggal 28 Maret 2025 sebelum korban menjadi karyawan di kofipindo.
Perbedaan waktu tersebut menjadi aneh tapi nyata karena dokumen yang didugaa palsu tersebut sudah dibuat sebelum korban atau mantan karyawan menjadi karyawan pada koperasi karyawan kofipindo tersebut. Bahwa akibat dari dokumen diduga palsu yang diserahkan Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya di Disnaker Kota Medan tersebut menjadi pertimbangan Mediator dalam mengeluarkan anjuran. Yang semestinya hak-hak dari pada klien kami sebagaimana pada tuntutannya diberikan dan dihitung oleh Mediator, ujar kuasa hukum korban, namun alhasil dijadikan nihil oleh Mediator karena berlandaskan pada dokumen dari Kofipindo yang diduga surat pernyataan dan Persetujuan tersebut palsu.
Polda Sumut Diminta Mengusut Secara Transparan
Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, korban memberikan kuasa kepada Agustinus Buulolo, S.H.,M.H, Fasaaro Zalukhu, S.H, Selamat Ndruru, S.H, Daraeli Laia, S.Sos. S.H dan Severius Waruwu, S.H yang tergabung pada Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H.,M.H & Rekan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumatera Utara untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan resmi ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk memeriksa dokumen asli, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan untuk memastikan keaslian tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan.
Mabestv.com menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa benar tidak para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, dimana dokumen yang ditandatangani tersebut telah dijadikan sebagai bukti di Disnaker Kota Medan. hal tersebut juga isi dari Dokumen itu jadikan pertimbangan oleh Mediator Disnaker Kota Medan untuk mengeluarkan anjuran, menjadi Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah dugaan pemalsuan itu memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru ditemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan, masih menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.
Mabeatv.com — Informasi Aktual, Tajam dan Berimbang untuk Indonesia.
Penulis : Redaksi














