Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Polemik penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara mantan karyawan dan Koperasi Karyawan Kofipindo di Kota Medan memasuki babak baru. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen pernyataan dan persetujuan kerja sama kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. (05/09/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut, pelapor adalah Selamat Ndruru, SH mewakili klienya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima redaksi, terdapat delapan nama yang dicantumkan sebagai terlapor yang berinisial : BW, AW, LOL, CS, HEP, CL, EHZ., dan TG. Redaksi menggunakan inisial untuk menjaga azas praduga tidak bersalah. Status hukum pihak tersebut masih sebagai terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka atau terbukti karena masih proses penyelidikan.

Bermula dari Dokumen di Disnaker Kota Medan

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pada tanggal 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, korban atau mantan karyawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui tripartit antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan mantan karyawan.

Persoalan kemudian mencuat setelah korban memperoleh yang di dugaan pemalsuaan pada surat pernyataan dan persetujuan kerjasama seluruh anggota koperasi, yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2025.

Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan korban atau mantan karyawan. Namun, berdasarkan uraian dalam laporan, korban atau mantan karyawan tersebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut.

Hal lain yang turut dipersoalkan adalah keterangan mengenai status korban sebagai karyawan. Dalam laporan disebutkan korban baru menjadi karyawan Koperasi Karyawan Forum Informasi Pembangunan Indonesia Medan Sumut pada tanggal 15 Juli 2025, sementara dokumen yang diduga palsu tersebut telah dibuat pada tanggal 28 Maret 2025 sebelum korban menjadi karyawan di kofipindo.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Almarhum Winda Lorenza Gowasa Gelar Konsolidasi, Dorong Pengungkapan Kasus Secara Transparan

Perbedaan waktu tersebut menjadi aneh tapi nyata karena dokumen yang didugaa palsu tersebut sudah dibuat sebelum korban atau mantan karyawan menjadi karyawan pada koperasi karyawan kofipindo tersebut. Bahwa akibat dari dokumen diduga palsu yang diserahkan Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya di Disnaker Kota Medan tersebut menjadi pertimbangan Mediator dalam mengeluarkan anjuran. Yang semestinya hak-hak dari pada klien kami sebagaimana pada tuntutannya diberikan dan dihitung oleh Mediator, ujar kuasa hukum korban, namun alhasil dijadikan nihil oleh Mediator karena berlandaskan pada dokumen dari Kofipindo yang diduga surat pernyataan dan Persetujuan tersebut palsu.

Polda Sumut Diminta Mengusut Secara Transparan

Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, korban memberikan kuasa kepada Agustinus Buulolo, S.H.,M.H, Fasaaro Zalukhu, S.H, Selamat Ndruru, S.H, Daraeli Laia, S.Sos. S.H dan Severius Waruwu, S.H yang tergabung pada Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H.,M.H & Rekan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumatera Utara untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan resmi ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk memeriksa dokumen asli, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan untuk memastikan keaslian tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan.

Mabestv.com menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa benar tidak para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, dimana dokumen yang ditandatangani tersebut telah dijadikan sebagai bukti di Disnaker Kota Medan. hal tersebut juga isi dari Dokumen itu jadikan pertimbangan oleh Mediator Disnaker Kota Medan untuk mengeluarkan anjuran, menjadi Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah dugaan pemalsuan itu memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru ditemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan, masih menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.

Mabeatv.com — Informasi Aktual, Tajam dan Berimbang untuk Indonesia.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 40 kali dibaca
Dugaan pemalsuan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen dan disebut digunakan sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kota Medan kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara. Delapan pihak dicantumkan sebagai terlapor, namun seluruhnya masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Persoalan utama yang perlu diungkap adalah keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen tertanggal 28 Maret 2025, serta bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses perselisihan di Disnaker Kota Medan, sementara pelapor menyatakan baru menjadi karyawan pada 15 Juli 2025 dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Kini, pembuktian sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Polda Sumut diharapkan dapat mengusut laporan secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, serta keaslian tanda tangan apabila diperlukan. Hasil penyelidikan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab apakah dokumen tersebut benar mengalami pemalsuan atau terdapat fakta hukum lainnya.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:19 WIB

BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan

Sabtu, 5 September 2026 - 05:59 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Berita Terbaru