Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com Dugaan pencurian material jaringan listrik kembali menjadi perhatian warga. Kali ini, kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) milik PLN yang diperkirakan sepanjang kurang lebih 200 meter diduga diambil oleh seseorang yang mengaku atau diduga sebagai petugas PLN di Desa Hiligodu, Dusun V Hiligeo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias. (11/09/2026)

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 Agustus 2026. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat adanya aktivitas seseorang yang saat itu diduga sedang melakukan pekerjaan terhadap jaringan listrik.

Awalnya, warga menduga aktivitas tersebut merupakan pekerjaan perbaikan jaringan listrik PLN. Bahkan, salah seorang warga sempat menanyakan kepada orang yang berada di lokasi. “Apa yang kalian lakukan di situ, Bang?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tersebut, menurut keterangan warga, menjawab bahwa dirinya sedang melakukan perbaikan jaringan listrik.

Namun, setelah aktivitas tersebut berlangsung, kabel JTR yang sebelumnya berada di lokasi dan diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter justru disebut tidak lagi berada di tempat.

Warga kemudian mencurigai adanya dugaan pengambilan kabel tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, seseorang berinisial VN, yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun, diduga membawa kabel JTR tersebut menggunakan kendaraan jenis Grand Max.

Belum Ada Instruksi Pengambilan dari PLN

Menanggapi informasi tersebut, Mabestv.com melakukan konfirmasi kepada pihak PLN melalui Manager bagian Gangguan Jaringan, Lamris.

Dalam keterangannya, Lamris menyampaikan bahwa sejauh informasi yang diterimanya, belum ada instruksi dari Kantor PLN UP3 Nias untuk melakukan pengambilan kabel JTR tersebut.

Pihak PLN juga menyatakan bahwa jaringan yang dimaksud akan dipasang kembali. Selain itu, PLN akan melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga mengambil material tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan PLN UP3 Nias.

Tim Turun ke Lokasi

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Koordinator Rio Kurniawan bersama Manager Multi Pilar Friaman Gea, dua anggota lainnya, serta awak media Mabestv.com turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari warga.

Baca Juga:  Dugaan Kesalahpahaman Pembangunan Gereja BNKP Teladan Medan, Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Kedepankan Kebenaran

Dalam proses penelusuran tersebut, sejumlah warga kembali memberikan keterangan mengenai orang yang mereka duga berkaitan dengan hilangnya kabel JTR.

Bahkan, berdasarkan keterangan di lapangan, warga menunjuk seseorang yang disebut-sebut sebagai VN.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Mabestv.com tidak menempatkan pihak yang disebut sebagai pelaku sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.

PLN Tegaskan Akan Tindak Jika Terbukti

Manager Multi Pilar, Friaman Gea, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Menurutnya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa oknum tersebut benar terlibat dalam pengambilan material milik PLN tanpa kewenangan, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi kepegawaian.

“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Bahkan apabila yang bersangkutan merupakan anggota atau pekerja yang berada dalam lingkungan PLN dan terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas dapat diberikan,” demikian inti keterangannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut material jaringan listrik milik negara/perusahaan penyedia tenaga listrik serta dugaan penggunaan identitas atau status sebagai petugas PLN untuk melakukan aktivitas di lapangan.

Masyarakat pun berharap PLN segera memastikan siapa pihak yang melakukan pengambilan kabel tersebut, apakah benar memiliki surat tugas atau kewenangan, serta ke mana material JTR tersebut dibawa.

Dugaan hilangnya kabel JTR sepanjang kurang lebih 200 meter di Desa Hiligodu, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara serius dan transparan. Pernyataan bahwa belum terdapat instruksi pengambilan dari PLN menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan internal.

Mabestv.com menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan inisial VN masih berstatus dugaan berdasarkan keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat dan proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Mabestv.com akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan
Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur
Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan
Heboh..!!! Dugaan Dokumen dan Tanda Tangan Palsu Bermasalah, Dosen Universitas Swasta di Kota Medan Berinisial E.H.Z. Dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Diminta Bertindak
Mantan Wakil Bupati Nias periode 2011–2021 berinisial AW Di duga Ikut Terlibat Memalsukan Tanda Tangan Dokumen Kofipindo, Kasus Dilaporkan ke Poldasu.
Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Kapolres Tebo Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Kabandiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Buka Diklat KUHP dan KUHAP Baru di Medan, Tegaskan Jaksa Wajib Kuasai Hukum dan Junjung HAM
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:23 WIB

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:58 WIB

Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan

Sabtu, 12 September 2026 - 06:11 WIB

GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIB

Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:56 WIB

Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias

Berita Terbaru