Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Bongkar Jaringan Nasional

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik judi online berskala nasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan, dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp7 miliar selama dua tahun terakhir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menegaskan, nilai omzet tersebut merupakan hasil pengakuan para tersangka yang telah diamankan serta pendalaman awal penyidik. “Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil analisa sementara, perputaran uang dalam jaringan ini kurang lebih mencapai Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, penyidik menemukan bahwa aktivitas transaksi bersifat fluktuatif. Setiap hari, perputaran deposit pemain berada dalam rentang Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung capaian target yang dibebankan kepada para operator.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya. Minimal harus mencapai deposit pemain Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari operator hingga pengelola sistem. Selain itu, puluhan perangkat elektronik turut disita sebagai barang bukti, di antaranya CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, hingga dokumen identitas.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Beras Bantuan Bulog

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian. Saat ini, Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ada 10 rekening yang kami duga terkait dengan operasional jaringan ini. Pendalaman masih terus dilakukan bersama instansi terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini telah dipastikan memiliki jangkauan nasional. Sementara indikasi keterlibatan jaringan internasional masih dalam tahap pengembangan, termasuk temuan bahwa salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja yang dikenal sebagai salah satu basis operasi judi online lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari aktivitas ilegal.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polda sumatera utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKT Periode I 2026 BKC Kabupaten Bogor Sukses Digelar, 300 Karateka Ikuti Ujian Penuh Disiplin dan Semangat
Tinjau Banjir Aek Haidupan Siwalompu, Pemkab Taput Pacu Percepatan Normalisasi Sungai
Ujian Kenaikan Tingkat BKC Kabupaten Bogor Diikuti 300 Karateka, Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter
Jembatan Idanotae Lumpuh Total, Warga Dua Kecamatan Terisolasi dan Desak Pemerintah Bertindak
Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com
Mandek di Meja Penyidik Polrestabes Medan, Laporan warga Sejak 2023 Tak Kunjung Berujung Kepastian Hukum
BBM Langka di Muara Wahao–Kongbeng Pasca Insiden SPBU, Aktivitas Warga Lumpuh
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Panti Asuhan di Sunggal Disorot Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

UKT Periode I 2026 BKC Kabupaten Bogor Sukses Digelar, 300 Karateka Ikuti Ujian Penuh Disiplin dan Semangat

Minggu, 19 April 2026 - 14:23 WIB

Tinjau Banjir Aek Haidupan Siwalompu, Pemkab Taput Pacu Percepatan Normalisasi Sungai

Minggu, 19 April 2026 - 13:54 WIB

Ujian Kenaikan Tingkat BKC Kabupaten Bogor Diikuti 300 Karateka, Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Jumat, 17 April 2026 - 13:37 WIB

Jembatan Idanotae Lumpuh Total, Warga Dua Kecamatan Terisolasi dan Desak Pemerintah Bertindak

Jumat, 17 April 2026 - 08:12 WIB

Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com

Berita Terbaru