Kejari Gunungsitoli Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu (1/4), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian krusial dari penegakan hukum yang berintegritas. Langkah ini memastikan seluruh barang bukti yang telah digunakan dalam proses peradilan tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas penegakan keadilan,” tegas Kajari Firman Halawa dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

39 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika dan Kekerasan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Barang bukti berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, hingga pengancaman dengan senjata tajam.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

  1. Sabu seberat 58,7 gram
  2. Ganja seberat 14,13 gram
  3. Bong alat isap sabu 6 unit
  4. Handphone 4 unit
  5. Flashdisk 3 unit
  6. Kaset CD 1 unit
  7. Timbangan digital 1 unit
  8. Pakaian 14 helai
  9. Helm, karpet, tilam, dan bantal masing-masing 1 unit
  10. Senjata tajam 10 bilah
Baca Juga:  Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Pj Kades Meafu Disomasi Kuasa Hukum

Dimusnahkan dengan Standar Ketat

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia, sementara barang elektronik dihancurkan dan dibakar. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Dinas Kesehatan, serta jajaran jaksa dan pegawai Kejari Gunungsitoli—menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum.

Pesan Kuat : Negara Hadir Melawan Kejahatan

Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan, terutama narkotika dan kekerasan yang merusak tatanan sosial.

Kejari Gunungsitoli berharap langkah ini tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum sebagai benteng perlindungan bersama.

Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias
Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia
Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias
KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028
KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Berita ini 21 kali dibaca
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Gunungsitoli menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dituntaskan hingga tahap akhir. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum. Diharapkan, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:29 WIB

Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WIB

KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028

Berita Terbaru