Kejari Gunungsitoli Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu (1/4), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian krusial dari penegakan hukum yang berintegritas. Langkah ini memastikan seluruh barang bukti yang telah digunakan dalam proses peradilan tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas penegakan keadilan,” tegas Kajari Firman Halawa dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

39 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika dan Kekerasan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Barang bukti berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, hingga pengancaman dengan senjata tajam.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

  1. Sabu seberat 58,7 gram
  2. Ganja seberat 14,13 gram
  3. Bong alat isap sabu 6 unit
  4. Handphone 4 unit
  5. Flashdisk 3 unit
  6. Kaset CD 1 unit
  7. Timbangan digital 1 unit
  8. Pakaian 14 helai
  9. Helm, karpet, tilam, dan bantal masing-masing 1 unit
  10. Senjata tajam 10 bilah
Baca Juga:  Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik

Dimusnahkan dengan Standar Ketat

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia, sementara barang elektronik dihancurkan dan dibakar. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Dinas Kesehatan, serta jajaran jaksa dan pegawai Kejari Gunungsitoli—menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum.

Pesan Kuat : Negara Hadir Melawan Kejahatan

Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan, terutama narkotika dan kekerasan yang merusak tatanan sosial.

Kejari Gunungsitoli berharap langkah ini tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum sebagai benteng perlindungan bersama.

Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 23 kali dibaca
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Gunungsitoli menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dituntaskan hingga tahap akhir. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum. Diharapkan, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru