Gunungsitoli // mabestv.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan FLPZ, selaku penyedia sekaligus Direktur PT VCM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 tersebut diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan mendalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya, Rabu (1 April 2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FLPZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek strategis sektor kesehatan tersebut.
Kejari Gunungsitoli juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. FLPZ ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/04/2026.
Sementara itu, penetapan tersangka mengacu pada Surat Penetapan Nomor: TAP–09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam perkara ini, FLPZ disangkakan melanggar ketentuan hukum berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan pasal subsidair sebagai bentuk alternatif pembuktian di persidangan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan rumah sakit merupakan fasilitas vital yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias, namun justru diduga dikorupsi.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi














