Jakarta // mabestv.com — Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/04/2026).
Dalam agenda tersebut, total nilai yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai angka fantastis, yakni Rp11,42 triliun. Angka ini mencerminkan hasil kerja lintas sektor dalam penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor kehutanan, perpajakan, dan lingkungan hidup.
Rincian dana yang diserahkan meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Selain itu, terdapat kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1,14 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dari sisi keuangan, pemerintah juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas ini berhasil merebut kembali lahan seluas lebih dari 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit serta 10.257 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap VI ini, negara kembali menerima penguasaan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola secara berkelanjutan.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola melalui Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran, baik administratif maupun pidana, tidak lagi mendapat ruang. Negara kini tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan aset dan kerugian dapat kembali untuk kepentingan publik.
Sumber Berita: Setkab RI














