600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun // mabestv.com Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, melayangkan ultimatum keras kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang hingga kini tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2021. (14/04/2026)

Konflik ini berakar dari tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Ironisnya, persoalan tersebut telah diakui oleh Kantor Pertanahan, namun hingga saat ini belum diikuti dengan langkah konkret penyelesaian di lapangan.

Melalui perwakilan mereka, Ponsianus Haman dan sejumlah tokoh masyarakat, warga secara resmi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kantor Pertanahan untuk segera bertindak. Ultimatum ini menjadi sinyal keras atas memuncaknya kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan sengketa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi serius, antara lain berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian sengketa, pengabaian kewajiban pelayanan publik, serta tidak adanya kepastian hukum bagi warga yang terdampak langsung.

Dalam tuntutannya, warga mendesak agar sengketa segera diselesaikan secara konkret dan transparan. Mereka juga meminta penetapan status hukum tanah secara tertulis serta peran aktif Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penyelesaian, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga:  Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor, Percepatan Pendidikan Inklusif Digenjot

Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah nyata, masyarakat menegaskan akan menempuh berbagai jalur lanjutan. Mulai dari meminta pemeriksaan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, hingga membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial. Tak hanya itu, langkah hukum juga siap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ponsianus Haman menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut hak hidup masyarakat. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi kinerja Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum agraria. Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum konflik meluas dan memicu dampak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Nias: Sertijab Jadi Momentum Bersih-Bersih Kinerja dan Perkuat Pelayanan Publik
Penanganan Kasus RSU Pratama Nias Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Gunungsitoli “Memaksakan Kehendak”
Pemkab Toba Matangkan Paskah Oikumene 2026, Soroti Disiplin, Sinergi, dan Pembaharuan Nyata
Wali Kota Gunungsitoli Buka Danantara Cup 2026, Ajang Olahraga Sekaligus Uji Kekompakan Antarinstansi
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tegaskan Disiplin dan Integritas Generasi Muda
Rakor OPD Nias Selatan Jadi Momentum Evaluasi Kinerja, Sekda Ikhtiar Duha Dilepas Jelang Purna Tugas
Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Turun Langsung Tinjau Korban Puting Beliung di Dua Desa
Peringatan HUT ke-348 Gunungsitoli, Pemko Genjot Edukasi Siaga Bencana Sejak Dini
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :
Sengketa tanah yang berlarut sejak 2021 di Desa Muara Pantun menunjukkan lemahnya penanganan dan berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi. Ultimatum 600 warga menjadi peringatan serius bagi Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk segera bertindak konkret dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak, eskalasi konflik tak terhindarkan, dengan langkah pengaduan ke lembaga pengawas hingga upaya hukum yang dapat memperbesar tekanan publik dan memperkeruh situasi sosial.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:53 WIB

Rotasi Pejabat Polres Nias: Sertijab Jadi Momentum Bersih-Bersih Kinerja dan Perkuat Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:17 WIB

Penanganan Kasus RSU Pratama Nias Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Gunungsitoli “Memaksakan Kehendak”

Selasa, 14 April 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Toba Matangkan Paskah Oikumene 2026, Soroti Disiplin, Sinergi, dan Pembaharuan Nyata

Selasa, 14 April 2026 - 14:35 WIB

600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 13:56 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Buka Danantara Cup 2026, Ajang Olahraga Sekaligus Uji Kekompakan Antarinstansi

Berita Terbaru