Muara Pantun // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, melayangkan ultimatum keras kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang hingga kini tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2021. (14/04/2026)
Konflik ini berakar dari tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Ironisnya, persoalan tersebut telah diakui oleh Kantor Pertanahan, namun hingga saat ini belum diikuti dengan langkah konkret penyelesaian di lapangan.
Melalui perwakilan mereka, Ponsianus Haman dan sejumlah tokoh masyarakat, warga secara resmi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kantor Pertanahan untuk segera bertindak. Ultimatum ini menjadi sinyal keras atas memuncaknya kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi serius, antara lain berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian sengketa, pengabaian kewajiban pelayanan publik, serta tidak adanya kepastian hukum bagi warga yang terdampak langsung.
Dalam tuntutannya, warga mendesak agar sengketa segera diselesaikan secara konkret dan transparan. Mereka juga meminta penetapan status hukum tanah secara tertulis serta peran aktif Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penyelesaian, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah nyata, masyarakat menegaskan akan menempuh berbagai jalur lanjutan. Mulai dari meminta pemeriksaan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, hingga membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial. Tak hanya itu, langkah hukum juga siap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ponsianus Haman menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut hak hidup masyarakat. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi kinerja Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum agraria. Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum konflik meluas dan memicu dampak sosial yang lebih besar di kemudian hari.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














