600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, melayangkan ultimatum keras kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang hingga kini tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2021. (14/04/2026)

Konflik ini berakar dari tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Ironisnya, persoalan tersebut telah diakui oleh Kantor Pertanahan, namun hingga saat ini belum diikuti dengan langkah konkret penyelesaian di lapangan.

Melalui perwakilan mereka, Ponsianus Haman dan sejumlah tokoh masyarakat, warga secara resmi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kantor Pertanahan untuk segera bertindak. Ultimatum ini menjadi sinyal keras atas memuncaknya kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi serius, antara lain berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian sengketa, pengabaian kewajiban pelayanan publik, serta tidak adanya kepastian hukum bagi warga yang terdampak langsung.

Dalam tuntutannya, warga mendesak agar sengketa segera diselesaikan secara konkret dan transparan. Mereka juga meminta penetapan status hukum tanah secara tertulis serta peran aktif Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penyelesaian, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga:  Halal Bihalal DPD Pengajian Al-Hidayah, Perkuat Silaturahmi dan Peran Strategis Perempuan Muslimah

Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah nyata, masyarakat menegaskan akan menempuh berbagai jalur lanjutan. Mulai dari meminta pemeriksaan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, hingga membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial. Tak hanya itu, langkah hukum juga siap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ponsianus Haman menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut hak hidup masyarakat. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi kinerja Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum agraria. Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum konflik meluas dan memicu dampak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :
Sengketa tanah yang berlarut sejak 2021 di Desa Muara Pantun menunjukkan lemahnya penanganan dan berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi. Ultimatum 600 warga menjadi peringatan serius bagi Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk segera bertindak konkret dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak, eskalasi konflik tak terhindarkan, dengan langkah pengaduan ke lembaga pengawas hingga upaya hukum yang dapat memperbesar tekanan publik dan memperkeruh situasi sosial.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru