Lampung Utara // mabestv.com – Tim media yang menjalankan fungsi sosial kontrol melakukan penelusuran di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (5/8/2026), guna menghimpun informasi serta melakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya dana penyertaan modal usaha yang bersumber dari keuangan negara.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola dana desa agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai badan usaha milik desa, BUMDes memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan.
Dalam upaya memperoleh keterangan langsung, tim media mendatangi kediaman mantan Bendahara BUMDes Desa Gedung Ketapang, Nisar. Kepada wartawan, ia mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah mengundurkan diri karena tidak pernah dilibatkan. Waktu pencairan dana memang saya ikut ke bank bersama ketua BUMDes, tetapi setelah dana dicairkan langsung dipegang ketua. Untuk pembelian ayam maupun kebutuhan lainnya saya tidak pernah dilibatkan. Seribu rupiah pun saya tidak pernah memegang dana BUMDes. Saya merasa hanya dijadikan formalitas, sehingga saya memilih mengundurkan diri,” ungkap Nisar.
Nisar juga menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri kepada Kepala Desa dan menyerahkan seluruh dokumen maupun berkas yang dimilikinya kepada salah satu perangkat desa, Iwan Kartubi.
Menurut pengakuannya, dana penyertaan modal tahap awal digunakan untuk usaha ayam potong. Namun usaha tersebut disebut mengalami kerugian. Ia juga mengetahui adanya dua kali pencairan dana BUMDes, yakni tahap pertama dan tahap berikutnya sekitar Rp60 juta, sehingga total dana yang telah dicairkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp110 juta.
Meski demikian, Nisar mengaku hanya diminta melakukan pencairan dana di bank, sedangkan pengelolaan setelah pencairan sepenuhnya berada di tangan pihak lain.
“Tahap pertama uang dipegang ketua. Tahap kedua katanya akan membuka usaha jagung, tetapi saya tidak pernah melihat lahannya dan tidak tahu digunakan untuk apa dananya. Karena itu saya memilih mengundurkan diri,” katanya.
Sebagai mantan bendahara, Nisar menilai dirinya semestinya mengetahui seluruh penggunaan anggaran, mulai dari pembelian bibit, pakan, pupuk, sewa lahan, hingga seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun menurutnya, seluruh proses tersebut tidak pernah melibatkan dirinya.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya laporan pertanggungjawaban maupun laporan hasil usaha yang disampaikan kepada pemerintah desa ataupun masyarakat.
Usai memperoleh keterangan tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Gedung Ketapang, Supri. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Tim kemudian meminta izin untuk melihat lokasi kandang ayam potong yang disebut sebagai unit usaha BUMDes. Berdasarkan hasil observasi lapangan, kandang tersebut tampak dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan satu ekor ayam pun. Kondisi tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari hasil penelusuran jurnalistik dan masih memerlukan penjelasan resmi dari pengurus BUMDes mengenai perkembangan usaha tersebut.
Keterangan mantan bendahara serta temuan kondisi kandang ayam yang kosong menjadi perhatian publik. Apabila benar bendahara tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam tata kelola BUMDes.
Di sisi lain, kondisi kandang ayam yang tidak lagi beroperasi juga menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai keberlanjutan usaha yang sebelumnya dibiayai melalui penyertaan modal BUMDes. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.
Tim media mendorong Pemerintah Desa Gedung Ketapang, pengurus BUMDes, pemerintah kecamatan, serta instansi pengawas terkait untuk memberikan klarifikasi dan membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Ketua BUMDes Supri, Pemerintah Desa Gedung Ketapang, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas seluruh informasi yang berkembang. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Apabila di kemudian hari hasil audit maupun pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Santori kaperwil Lampung
Editor : Redaksi














