Tapteng // mabestv.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan pendataan rumah warga yang terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Langkah ini dinilai krusial agar penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan cepat, tepat sasaran, serta menghindari potensi polemik di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat peninjauan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Jumat (27/3/2026). Dalam kunjungan itu, Tito menekankan bahwa klasifikasi tingkat kerusakan rumah—ringan, sedang, dan berat—menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan bantuan.
“Kalau tidak ada klasifikasi yang jelas, dana bantuan tidak bisa disalurkan. Ini harus jadi prioritas utama,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan skema bantuan yang terukur, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang. Selain itu, korban juga akan menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berupa jaminan hidup (jadup) sebesar Rp15 ribu per orang per hari selama tiga bulan, bantuan perabot rumah tangga senilai Rp3 juta, serta stimulus ekonomi sebesar Rp5 juta.
Untuk mempercepat proses tersebut, Tito menginstruksikan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, segera membentuk tim terpadu pendataan yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dengan pendampingan dari Badan Pusat Statistik.
Tim tersebut diminta turun langsung ke lapangan dengan dukungan anggaran yang memadai dan target kerja ketat, yakni menyelesaikan pendataan dalam waktu satu minggu.
Tak hanya itu, Tito juga mengingatkan adanya konsekuensi tegas bagi pihak yang menghambat percepatan penanganan bencana. Ia meminta kepala daerah tidak ragu melakukan evaluasi hingga melaporkan pejabat yang tidak mendukung upaya kemanusiaan tersebut.
“Ini situasi darurat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lambannya birokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Kementerian Sosial Republik Indonesia memastikan kesiapan penuh dalam merealisasikan pembangunan hunian tetap dan penyaluran bantuan.
Namun demikian, pelaksanaan pembangunan fisik masih bergantung pada validitas data penerima serta kesiapan lahan yang harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Percepatan pendataan kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah. Ketepatan dan kecepatan kerja di lapangan akan menentukan seberapa cepat masyarakat terdampak dapat bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal pascabencana.














