DPPPN Sumut Kembali Gelar Aksi Jilid II, Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polres Nias

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara kembali melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II kepada Kapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/06/2026). Surat tersebut diserahkan langsung di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan Amplas, Kota Medan. Aksi unjuk rasa jilid ke-II dilaksanakan pada hari rabu (17/06/2026) yang mendatang.

Penyerahan surat pemberitahuan aksi diantarkan oleh Sekretaris DPPPN Sumut, Nini Libertin Waruwu, S.H., C.LPP, didampingi Friska Gulo, C.LPP, selaku Wakil Ketua Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara.

Aksi jilid II ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Kepulauan Nias yang menuntut peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya terhadap sejumlah kasus kriminal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di wilayah hukum Polres Nias.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Pimpinan Aksi, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg, DPPPN Sumut menyoroti berbagai perkara yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, penikaman, hingga sejumlah kasus lainnya yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.

Menurut DPPPN Sumut, lambannya perkembangan sejumlah kasus telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang profesional dari aparat penegak hukum. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Harefali.

Dalam aksi tersebut, DPPPN Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, yakni :

  • Mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias dalam penanganan berbagai perkara kriminal yang menjadi perhatian publik.
  • Meminta evaluasi terhadap jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilai belum optimal dalam mengungkap sejumlah kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.
  • Mendesak pembentukan Polres baru di wilayah hukum Polres Nias yang saat ini membawahi tiga kabupaten dan satu kota, guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta percepatan penanganan perkara.
  • Meminta Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan audit investigatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang diduga mengalami stagnasi.
  • Mendesak dilaksanakannya gelar perkara secara terbuka terhadap sejumlah kasus yang telah bertahun-tahun belum menemukan titik terang maupun kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca Juga:  Pemkot Gunungsitoli Lepas Kepergian Wakil Ketua DPRD, Duka Mendalam Selimuti Daerah

Berdasarkan rencana yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, massa aksi akan berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Polda Sumatera Utara. Aksi damai tersebut diperkirakan akan diikuti ratusan peserta dengan membawa berbagai atribut penyampaian aspirasi seperti spanduk, poster, selebaran, serta pengeras suara.

DPPPN Sumut berharap aksi yang dilakukan dapat menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Sumatera Utara agar segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di Kepulauan Nias. Organisasi tersebut menilai bahwa percepatan penyelesaian perkara, transparansi proses hukum, serta evaluasi terhadap kinerja aparat merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Aksi Jilid II DPPPN Sumatera Utara menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kepulauan Nias masih menaruh harapan besar terhadap hadirnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui gerakan ini, DPPPN mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai mandek, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terukur.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Laporan Dicabut, Uang Dikembalikan, Tapi Kasus Masih Berjalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?
Drs. Nasman Manao Dorong Generasi Muda Nias Jadi Agen Perubahan dan Kawal Penegakan Hukum
Tim Kuasa Hukum Apresiasi Disnaker Sumut, Dinilai Responsif Menangani Perselisihan Hubungan Industrial
Kuasa Hukum Korban Adv. Fasa’aro Zalukhu, S.H. Apresiasi Polres Nias Selatan, Penanganan Perkara Dinilai Transparan dan Profesional
Juli E. Restu War: Pemerintah Harus Mendengar Suara Rakyat dan Segera Evaluasi Kebijakan yang Membebani Masyarakat
Rupiah Melemah dan Ekonomi Melambat, PMKRI Sumut Desak Menkeu dan Dewan Gubernur BI Mundur
Berita ini 33 kali dibaca
Aksi Jilid II yang digelar DPPPN Sumatera Utara merupakan bentuk kepedulian dan dorongan masyarakat Kepulauan Nias terhadap pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui aksi tersebut, DPPPN menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias, percepatan penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. DPPPN berharap Kapolda Sumatera Utara dapat mengambil langkah tegas dan strategis guna memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun keluarganya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali terbangun dan rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepulauan Nias.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:35 WIB

Laporan Dicabut, Uang Dikembalikan, Tapi Kasus Masih Berjalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:15 WIB

Drs. Nasman Manao Dorong Generasi Muda Nias Jadi Agen Perubahan dan Kawal Penegakan Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:02 WIB

Tim Kuasa Hukum Apresiasi Disnaker Sumut, Dinilai Responsif Menangani Perselisihan Hubungan Industrial

Berita Terbaru