DPPPN Sumut Kembali Gelar Aksi Jilid II, Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polres Nias

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara kembali melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II kepada Kapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/06/2026). Surat tersebut diserahkan langsung di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan Amplas, Kota Medan. Aksi unjuk rasa jilid ke-II dilaksanakan pada hari rabu (17/06/2026) yang mendatang.

Penyerahan surat pemberitahuan aksi diantarkan oleh Sekretaris DPPPN Sumut, Nini Libertin Waruwu, S.H., C.LPP, didampingi Friska Gulo, C.LPP, selaku Wakil Ketua Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara.

Aksi jilid II ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Kepulauan Nias yang menuntut peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya terhadap sejumlah kasus kriminal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di wilayah hukum Polres Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Pimpinan Aksi, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg, DPPPN Sumut menyoroti berbagai perkara yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, penikaman, hingga sejumlah kasus lainnya yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.

Menurut DPPPN Sumut, lambannya perkembangan sejumlah kasus telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang profesional dari aparat penegak hukum. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Harefali.

Dalam aksi tersebut, DPPPN Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, yakni :

  • Mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias dalam penanganan berbagai perkara kriminal yang menjadi perhatian publik.
  • Meminta evaluasi terhadap jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilai belum optimal dalam mengungkap sejumlah kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.
  • Mendesak pembentukan Polres baru di wilayah hukum Polres Nias yang saat ini membawahi tiga kabupaten dan satu kota, guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta percepatan penanganan perkara.
  • Meminta Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan audit investigatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang diduga mengalami stagnasi.
  • Mendesak dilaksanakannya gelar perkara secara terbuka terhadap sejumlah kasus yang telah bertahun-tahun belum menemukan titik terang maupun kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca Juga:  Polres Nias Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Jalan Karet, Tegaskan Bukan Geng Motor

Berdasarkan rencana yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, massa aksi akan berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Polda Sumatera Utara. Aksi damai tersebut diperkirakan akan diikuti ratusan peserta dengan membawa berbagai atribut penyampaian aspirasi seperti spanduk, poster, selebaran, serta pengeras suara.

DPPPN Sumut berharap aksi yang dilakukan dapat menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Sumatera Utara agar segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di Kepulauan Nias. Organisasi tersebut menilai bahwa percepatan penyelesaian perkara, transparansi proses hukum, serta evaluasi terhadap kinerja aparat merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Aksi Jilid II DPPPN Sumatera Utara menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kepulauan Nias masih menaruh harapan besar terhadap hadirnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui gerakan ini, DPPPN mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai mandek, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terukur.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 48 kali dibaca
Aksi Jilid II yang digelar DPPPN Sumatera Utara merupakan bentuk kepedulian dan dorongan masyarakat Kepulauan Nias terhadap pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui aksi tersebut, DPPPN menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias, percepatan penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. DPPPN berharap Kapolda Sumatera Utara dapat mengambil langkah tegas dan strategis guna memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun keluarganya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali terbangun dan rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepulauan Nias.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru