Gus Ipul Tegaskan Disiplin ASN Kemensos, Ribuan Pegawai Absen Tanpa Keterangan Diberi Sanksi

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com – Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Kamis (26/3/2026). Apel ini digelar sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja sebelumnya.

Berdasarkan hasil inspeksi dan rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat sebanyak 2.708 pegawai tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” tegas Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total pegawai yang tidak hadir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement, termasuk para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:  Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Turun Langsung Tinjau Korban Puting Beliung di Dua Desa

Dalam apel tersebut, para pegawai yang melanggar tidak hanya menerima arahan, tetapi juga diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Selain itu, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) diumumkan diberhentikan secara hormat karena terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas.

Apel pembinaan ini dilaksanakan secara hybrid. Pegawai yang bertugas di kantor pusat mengikuti apel di Kantor Kemensos di Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti dari wilayah masing-masing.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari ketidakhadiran.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, per 26 Maret 2026, Kemensos juga resmi memberhentikan satu pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara hormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru