Lampung Utara // mabestv.com – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terhadap keberadaan unit usaha BUMDes, tim media bersama Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan dana penyertaan modal desa direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
Penelusuran lanjutan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan desa. Sorotan semakin menguat setelah tim menemukan kondisi kandang ayam yang disebut sebagai salah satu unit usaha BUMDes dalam keadaan kosong. Tidak terlihat aktivitas usaha maupun ayam potong di lokasi tersebut.
Temuan lapangan itu tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pengelola BUMDes, terutama mengenai berapa besar modal yang telah dikucurkan, berapa lama usaha berjalan, berapa hasil yang diperoleh, serta bagaimana pertanggungjawaban apabila usaha tersebut mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Bendahara Mengaku Mundur Karena Tak Dilibatkan
Dalam penelusuran tersebut, tim media menemui Nisar, yang mengaku sebagai mantan Bendahara BUMDes Gedung Ketapang. Nisar mengatakan dirinya telah mengundurkan diri karena merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengelolaan keuangan BUMDes, termasuk setelah pencairan dana penyertaan modal.
“Saya sudah mengundurkan diri. Saya tidak pernah dilibatkan ketika pencairan dana BUMDes. Kami memang sama-sama pergi ke bank dengan ketua, tetapi setelah dana cair, uang tersebut diambil dan dikelola oleh ketua. Saya tidak pernah dilibatkan dalam penggunaannya,” ungkap Nisar kepada wartawan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana setelah pencairan.
Menurutnya, keberadaannya sebagai bendahara hanya sebatas formalitas apabila tidak diberikan akses maupun informasi mengenai pengelolaan keuangan. “Buat apa saya dijadikan bendahara kalau tidak dilibatkan? Dana BUMDes seribu rupiah pun saya tidak pernah merasa mengelolanya,” katanya.
Nisar menyebut dirinya telah menyampaikan pengunduran diri kepada kepala desa dan menyerahkan sejumlah berkas serta data BUMDes kepada salah satu perangkat desa bernama Iwan Kartubi.
Dana Lebih dari Rp110 Juta Disebut Telah Dicairkan
Lebih lanjut, Nisar menyampaikan bahwa berdasarkan yang diketahuinya, pencairan dana penyertaan modal BUMDes dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disebut digunakan untuk usaha ayam potong. Namun, menurut pengakuannya, usaha tersebut kemudian mengalami kerugian. Sementara pada tahap berikutnya, terdapat pencairan sekitar Rp60 juta yang menurut Nisar disebut akan digunakan untuk membuka usaha jagung.
Jika keterangan tersebut benar, maka total dana yang telah dicairkan disebut mencapai lebih dari Rp110 juta. Namun, Nisar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penggunaan dana setelah pencairan dilakukan.
“Saya hanya mengambil uang di bank. Setelah itu uang dipegang mereka. Tahap pertama dipegang ketua. Untuk tahap kedua katanya mau membuka usaha jagung, tetapi saya tidak pernah melihat lahannya di mana. Saya juga tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Karena itu saya memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi secara resmi oleh pengelola BUMDes maupun pemerintah Desa Gedung Ketapang. Sebab, apabila terdapat penyertaan modal desa, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.
Ketua BUMDes Belum Berhasil Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan keterangan berimbang, tim media kemudian mendatangi kediaman Ketua BUMDes Gedung Ketapang, Supri. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.
Tim juga berupaya menghubungi Supri melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan publik terkait pengelolaan BUMDes Gedung Ketapang belum memperoleh jawaban.
Apakah benar dana BUMDes telah dicairkan dalam dua tahap? Berapa jumlah keseluruhan dana yang telah diterima? Ke mana aliran dana tersebut setelah pencairan? Bagaimana laporan pertanggungjawabannya? Dan bagaimana nasib unit usaha ayam potong yang kini ditemukan dalam kondisi kosong? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola.
LIN Desak Audit dan Klarifikasi Terbuka
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang turut melakukan penelusuran menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada temuan lapangan maupun keterangan mantan bendahara.
Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi BUMDes, termasuk keputusan penyertaan modal, rekening koran, bukti pencairan, laporan penggunaan dana, laporan hasil usaha, serta pertanggungjawaban pengelola.
“Kami meminta pengelolaan dana BUMDes Gedung Ketapang dibuka secara transparan. Kalau memang seluruh dana digunakan sesuai peruntukannya, silakan tunjukkan dokumen dan laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar cerita tanpa melihat bukti administrasinya,” tegasnya.
LIN juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika ada keterangan mantan bendahara yang mengaku tidak dilibatkan, kemudian ditemukan unit usaha dalam kondisi kosong, sementara terdapat informasi mengenai pencairan dana yang cukup besar, maka ini harus dijelaskan secara terang,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila nantinya terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan.
“Jika diperlukan, kami akan menyampaikan hasil investigasi dan data yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Kami berharap pihak terkait kooperatif dan tidak menganggap pertanyaan publik sebagai bentuk tekanan,” lanjutnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji
Persoalan BUMDes pada dasarnya bukan sekadar persoalan administrasi internal. Dana penyertaan modal desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika muncul pernyataan dari mantan bendahara bahwa dirinya tidak mengetahui penggunaan dana setelah pencairan, ditambah kondisi unit usaha ayam potong yang ditemukan tidak beroperasi, maka transparansi menjadi kebutuhan mendesak.
Masyarakat berhak mengetahui apakah usaha tersebut benar-benar pernah berjalan, berapa modal yang telah digunakan, berapa omzet dan keuntungan yang diperoleh, berapa kerugian yang terjadi, serta ke mana aset dan sisa modal BUMDes setelah usaha tersebut tidak lagi berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Gedung Ketapang Supri belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua BUMDes, Pemerintah Desa Gedung Ketapang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes.
Sebab, dalam pengelolaan uang publik, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka membuka data dan memberikan penjelasan seharusnya bukan sesuatu yang perlu dihindari.
Penulis : Santori Kaperwil Lampung
Editor : Redaksi














