Alahan Panjang, Sumbar // mabestv.com – Konflik berkepanjangan terkait kepemilikan tanah pusaka tinggi Kaum Malayu Kopong dan kawasan Pintu Rayo, Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kian memanas. Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong secara terbuka menantang Bupati Solok untuk melakukan debat terbuka guna menguji kebenaran data dan fakta di hadapan publik.
Pernyataan keras itu dilontarkan menyusul kekecewaan mendalam masyarakat adat terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Solok yang dinilai berulang kali mengingkari janji penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan, kenapa Bupati Solok terkesan mengingkari komitmennya sendiri dalam menyelesaikan persoalan tanah pusaka tinggi ini. Bahkan, muncul kesan adanya upaya sepihak untuk menguasai tanah yang jelas bukan milik pemerintah daerah,” ujar Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, M. Haris, kepada mabestv.com. (15/04)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menuding adanya pembiaran terhadap pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan lahan sengketa untuk kepentingan usaha tanpa dasar hukum yang jelas. Sejumlah bangunan semi permanen disebut berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), sementara aktivitas penggarapan lahan oleh pihak yang tidak berhak terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Semua ini sudah kami laporkan, mulai dari pemerintah desa hingga ke Bupati Solok. Namun, tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Lebih jauh, pihak kaum adat menilai sikap pemerintah daerah mencederai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang mengatur tentang hak atas tanah, termasuk tanah adat atau pusaka tinggi.
Menurut Haris, tanah tersebut sebelumnya pernah dikelola sebagai kebun bunga oleh pihak asing, dan kemudian yang dibeli oleh pemerintah daerah hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2013.
“Kalau memang itu milik Pemda, kami siap legowo. Tapi kalau bukan, maka hak kami sebagai pemilik tanah pusaka tinggi harus dihormati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa janji penyelesaian sengketa telah berulang kali disampaikan oleh Bupati Solok dalam berbagai pertemuan. Namun hingga kini, belum ada realisasi konkret.
“Bupati pernah menyatakan ingin menuntaskan persoalan ini selama masa jabatannya. Tapi kenyataannya nihil. Ini yang kami sebut sebagai bentuk wanprestasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak kaum adat secara resmi menantang Bupati Solok untuk melakukan debat terbuka. Tujuannya, agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan di hadapan publik, sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami siap adu data dan fakta. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan untuk mengadu domba masyarakat demi kepentingan tertentu,” tegas Haris.
Di sisi lain, masyarakat Lembah Gumanti mulai merasakan dampak sosial dari konflik tersebut. Ketegangan antarwarga dilaporkan meningkat, bahkan sempat memicu perselisihan antar pemuda, terutama saat momentum hari raya.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin konflik yang lebih besar akan terjadi.
“Kalau tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan terjadi konflik yang lebih luas. Ada indikasi masyarakat sengaja dipecah belah demi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Solok untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan sengketa tersebut, demi menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Zainal














