Medan // mabestv.com — Penanganan sebuah perkara yang dilaporkan sejak pertengahan 2023 di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. (16/04/2026)
Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Risna Br Sembiring, Sri Jingkatna Br Tarigan, dan Terkelin Ginting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen yang sama, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada beberapa pihak berinisial JT, NT, serta EG. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas. Rencana pemanggilan kedua disebutkan akan dilakukan, tetapi hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait kehadiran para pihak tersebut maupun peningkatan status perkara.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan polisi telah terdaftar sejak 15 Juni 2023, namun lebih dari dua tahun berlalu tanpa penetapan tersangka atau langkah hukum yang tegas.
Pelapor sekaligus korban, Dedi, mengaku telah mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.
“Saya datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan saya. Sudah tiga tahun, tapi belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan aset miliknya yang merupakan warisan keluarga, telah dikuasai selama puluhan tahun, serta memiliki dokumen resmi yang terdaftar di pemerintahan.
Dedi juga memaparkan kronologi kejadian. Pada 2023, sekelompok orang yang diduga bagian dari mafia tanah datang dengan membawa preman dan senjata tajam. Mereka diduga melakukan perusakan, pembakaran bangunan, hingga pengusiran secara paksa dari lahan tersebut.
“Mereka datang, merusak, bahkan membakar bangunan. Saya diusir dari tanah saya sendiri,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Dedi telah melaporkan ke pihak kepolisian, dan perkara sempat naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut sedikitnya empat orang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai stagnan. Dedi mengaku sempat bertemu dengan penyidik, namun yang bersangkutan tengah mengalami kondisi kesehatan, sehingga komunikasi hanya dapat dilakukan melalui Panit (Perwira Unit).
“Saya sudah sampaikan semua keluhan. Katanya akan ada kejelasan minggu depan. Nomor saya juga sudah diminta. Kita tunggu saja,” katanya.
Dalam pernyataannya, Dedi juga memohon perhatian dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, hingga Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. agar memberikan atensi terhadap laporannya.
“Saya masyarakat biasa. Tanah saya dikuasai, bangunan saya dirusak. Saya hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Sudah tiga tahun saya menunggu,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Desakan pun menguat agar penyidik bertindak lebih tegas, termasuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan.
Tanpa langkah konkret, perkara ini dikhawatirkan akan terus menggantung dan memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Penulis : Redaksi














