Mandek di Meja Penyidik Polrestabes Medan, Laporan warga Sejak 2023 Tak Kunjung Berujung Kepastian Hukum

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Penanganan sebuah perkara yang dilaporkan sejak pertengahan 2023 di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. (16/04/2026)

Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Risna Br Sembiring, Sri Jingkatna Br Tarigan, dan Terkelin Ginting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen yang sama, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada beberapa pihak berinisial JT, NT, serta EG. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas. Rencana pemanggilan kedua disebutkan akan dilakukan, tetapi hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait kehadiran para pihak tersebut maupun peningkatan status perkara.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan polisi telah terdaftar sejak 15 Juni 2023, namun lebih dari dua tahun berlalu tanpa penetapan tersangka atau langkah hukum yang tegas.

Pelapor sekaligus korban, Dedi, mengaku telah mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.

“Saya datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan saya. Sudah tiga tahun, tapi belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan aset miliknya yang merupakan warisan keluarga, telah dikuasai selama puluhan tahun, serta memiliki dokumen resmi yang terdaftar di pemerintahan.

Dedi juga memaparkan kronologi kejadian. Pada 2023, sekelompok orang yang diduga bagian dari mafia tanah datang dengan membawa preman dan senjata tajam. Mereka diduga melakukan perusakan, pembakaran bangunan, hingga pengusiran secara paksa dari lahan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Nasional, 13 Proyek Strategis Rp116 Triliun Resmi Dimulai

“Mereka datang, merusak, bahkan membakar bangunan. Saya diusir dari tanah saya sendiri,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Dedi telah melaporkan ke pihak kepolisian, dan perkara sempat naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut sedikitnya empat orang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai stagnan. Dedi mengaku sempat bertemu dengan penyidik, namun yang bersangkutan tengah mengalami kondisi kesehatan, sehingga komunikasi hanya dapat dilakukan melalui Panit (Perwira Unit).

“Saya sudah sampaikan semua keluhan. Katanya akan ada kejelasan minggu depan. Nomor saya juga sudah diminta. Kita tunggu saja,” katanya.

Dalam pernyataannya, Dedi juga memohon perhatian dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto,  S.I.K., M.H, hingga Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. agar memberikan atensi terhadap laporannya.

“Saya masyarakat biasa. Tanah saya dikuasai, bangunan saya dirusak. Saya hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Sudah tiga tahun saya menunggu,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Desakan pun menguat agar penyidik bertindak lebih tegas, termasuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan.

Tanpa langkah konkret, perkara ini dikhawatirkan akan terus menggantung dan memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 104 kali dibaca
Kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan yang dilaporkan sejak 2023 di wilayah hukum Polrestabes Medan hingga kini masih mandek tanpa kepastian hukum. Meski penyidik telah memeriksa saksi dan melayangkan pemanggilan, tidak adanya tindak lanjut tegas—termasuk terhadap pihak yang mangkir—menimbulkan kesan stagnasi dalam proses penegakan hukum. Kondisi ini tidak hanya merugikan korban yang telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diperlukan langkah konkret, transparan, dan akuntabel dari aparat penegak hukum agar perkara ini tidak terus berlarut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru