Pelarian Berakhir, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera utara // mabestv.com — Pelarian oknum yang berinisial AHF, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Ia diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi.

AHF yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga mencapai Rp28 miliar itu tiba di Indonesia bersama istrinya, berinisial CR, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan petugas sesaat setelah mendarat, sebelum dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di Bandara Kualanamu, tersangka bersama istrinya langsung kami amankan dan dilakukan proses administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka. Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil, dengan kembalinya tersangka ke Indonesia secara kooperatif.

Sebelumnya, AHF diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia, sebelum kembali ke Tanah Air.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang kami bangun, yang bersangkutan bersedia kembali secara sukarela,” tambah Rahmat.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Turun Tangan, Samapta Disisir: Pelanggaran Ditemukan, Penindakan Ditegaskan

Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, usai melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasus ini sendiri bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026, terkait dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Ironisnya, hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diduga langsung meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah terbang ke luar negeri,” ungkap Rahmat.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, AHF telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari jabatannya di Bank BNI dengan skema pensiun dini.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Sumut juga meminta para korban untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut dana jemaat yang seharusnya dikelola secara aman dan transparan. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Sumber Berita: Humas polda sumatera utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum
Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias
Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.
Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara
Pemerintah Tegas Berantas Korupsi, Setor Rp. 31,3 Triliun ke Negara dan Jaga Stabilitas Nasional
Pemkab Tapanuli Utara Turun Langsung, Awasi Harga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung
Bupati Taput Tekankan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Saat Pimpin Senam Bersama
Berita ini 40 kali dibaca
Pelarian eks Kepala Kas BNI Aek Nabara, AHF, resmi berakhir setelah diamankan Polda Sumut saat kembali ke Indonesia. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum, sementara penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 April 2026 - 05:59 WIB

Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

Sabtu, 11 April 2026 - 06:55 WIB

Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

Berita Terbaru