Pelarian Berakhir, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera utara // mabestv.com — Pelarian oknum yang berinisial AHF, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Ia diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi.

AHF yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga mencapai Rp28 miliar itu tiba di Indonesia bersama istrinya, berinisial CR, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan petugas sesaat setelah mendarat, sebelum dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di Bandara Kualanamu, tersangka bersama istrinya langsung kami amankan dan dilakukan proses administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka. Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil, dengan kembalinya tersangka ke Indonesia secara kooperatif.

Sebelumnya, AHF diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia, sebelum kembali ke Tanah Air.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang kami bangun, yang bersangkutan bersedia kembali secara sukarela,” tambah Rahmat.

Baca Juga:  Transformasi Digital Korlantas Polri Makin Canggih, Wakapolri Tegaskan Pelayanan Presisi dan Transparan

Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, usai melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasus ini sendiri bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026, terkait dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Ironisnya, hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diduga langsung meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah terbang ke luar negeri,” ungkap Rahmat.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, AHF telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari jabatannya di Bank BNI dengan skema pensiun dini.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Sumut juga meminta para korban untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut dana jemaat yang seharusnya dikelola secara aman dan transparan. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Sumber Berita: Humas polda sumatera utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Berita ini 46 kali dibaca
Pelarian eks Kepala Kas BNI Aek Nabara, AHF, resmi berakhir setelah diamankan Polda Sumut saat kembali ke Indonesia. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum, sementara penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru