Pelarian Berakhir, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera utara // mabestv.com — Pelarian oknum yang berinisial AHF, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Ia diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi.

AHF yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga mencapai Rp28 miliar itu tiba di Indonesia bersama istrinya, berinisial CR, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan petugas sesaat setelah mendarat, sebelum dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di Bandara Kualanamu, tersangka bersama istrinya langsung kami amankan dan dilakukan proses administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka. Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil, dengan kembalinya tersangka ke Indonesia secara kooperatif.

Sebelumnya, AHF diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia, sebelum kembali ke Tanah Air.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang kami bangun, yang bersangkutan bersedia kembali secara sukarela,” tambah Rahmat.

Baca Juga:  Tiga Anak Panti Asuhan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Terbitkan Tiga Surat Permintaan Visum.

Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, usai melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasus ini sendiri bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026, terkait dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Ironisnya, hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diduga langsung meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah terbang ke luar negeri,” ungkap Rahmat.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, AHF telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari jabatannya di Bank BNI dengan skema pensiun dini.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Sumut juga meminta para korban untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut dana jemaat yang seharusnya dikelola secara aman dan transparan. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Sumber Berita: Humas polda sumatera utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 43 kali dibaca
Pelarian eks Kepala Kas BNI Aek Nabara, AHF, resmi berakhir setelah diamankan Polda Sumut saat kembali ke Indonesia. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum, sementara penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru