Sukabumi // mabestv.com – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret terdakwa berinisial R memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang dipimpin Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.E.,S.H., M.H., Ari Agustina, S.H., Suhedra, S.H., dan Ade, CPP., Efri ketua TIM Penasehat Hukum Terdakwa R yang menyatakan akan menempuh langkah hukum dan advokasi lanjutan dengan mengajukan audiensi kepada DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Efri, pihaknya baru menerima kuasa dari terdakwa pada 14 Mei 2026, sementara laporan polisi terkait perkara tersebut telah tercatat sejak 2 Februari 2026. Oleh karena itu, pihaknya baru dapat menyampaikan pandangan hukum kepada publik setelah mempelajari dokumen dan fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut.
“Kami baru menerima surat kuasa pada pertengahan Mei, sehingga baru sekarang dapat memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat,” ujar Efri saat diwawancarai awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Peran Lokasi Kejadian
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menilai terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian selain proses pidana terhadap terdakwa. Mereka berencana meminta DPRD Kota Sukabumi melakukan pendalaman terkait sistem pengawasan dan penerapan standar operasional pada salah satu hotel di Kota Sukabumi yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa.
Menurut Efri, pihaknya akan meminta audiensi guna membahas sejauh mana tanggung jawab pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk dari aspek pengawasan terhadap keberadaan anak di bawah umur di lingkungan hotel.
“Kami menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim kuasa hukum, mempertanyakan bagaimana seorang anak di bawah umur dapat berada di lokasi yang kemudian menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana. Menurut mereka, sebagai pelaku usaha jasa perhotelan, setiap hotel memiliki kewajiban menerapkan prosedur identifikasi tamu dan sistem pengawasan yang memadai.
Mereka berpendapat bahwa aspek pencegahan merupakan bagian penting dalam perlindungan anak, sehingga apabila ditemukan adanya kelalaian, hal tersebut patut menjadi perhatian aparat maupun pemangku kebijakan.
Dorong evaluasi sistem perlindungan Anak, selain menyoroti proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum juga mendorong adanya evaluasi terhadap sistem perlindungan anak dan pengawasan di sektor perhotelan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Efri menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum perlindungan anak, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat diterapkan sesuai fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil penyidikan.
Ia menyebut Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan ketentuan yang umum digunakan dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Selain itu, menurutnya, apabila ditemukan unsur membiarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak, maka dapat dikaji penerapan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
“Dalam praktik hukum, penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap. Karena itu, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Menunggu tanggapan pihak terkait, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel yang disebut dalam keterangan kuasa hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Sementara itu, DPRD Kota Sukabumi juga belum memberikan keterangan mengenai rencana audiensi yang akan diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, sekaligus memunculkan diskusi mengenai pentingnya pengawasan, pencegahan, dan tanggung jawab seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Kuasa hukum terdakwa R berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Sukabumi dengan meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi kejadian. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pandangan hukum dari kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














