Sumut // mabestv.com — Penanganan laporan polisi yang dilaporkan Sony Tehe Lase, warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah sejumlah dokumen resmi menunjukkan adanya pengaduan ke Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. (15/08/2026)
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 3 Agustus 2026 dengan Nomor SPSP2/2026080300050, pengaduan Sony Tehe Lase ditujukan kepada Kadivpropam Polri. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Rudifaisal, yang disebut sebagai penyidik Polres Mandailing Natal, berupa dugaan tidak menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di bawah umur, tidak memberikan SP2HP, serta tidak memberikan perkembangan laporan selama satu tahun.
Sehari kemudian, pada 4 Agustus 2026, kembali diterbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/2026080400095. Kali ini, pengaduan diarahkan kepada Kadivpropam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dituduhkan kepada inisial AIPTU P, S.H. Dokumen tersebut mencantumkan persoalan dugaan pencemaran nama baik serta tuduhan terkait penipuan uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 10 Agustus 2026, Bidpropam Polda Sumut menjelaskan bahwa pengaduan Sony Tehe Lase melalui aplikasi Pengaduan Online Propam Polri telah ditindaklanjuti.
Surat tersebut merujuk pada pengaduan Sony Tehe Lase melalui aplikasi Propam Polri Nomor SPSP2/2026072200223 tanggal 22 Juli 2026, yang mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara oleh inisial AIPTU P, S.H., penyidik Polres Mandailing Natal, termasuk dugaan penundaan penanganan laporan polisi dan belum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor.
Yang menjadi sorotan, Subbagyanduan Bidpropam Polda Sumut menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melimpahkannya kepada Bagwassidik Ditsiber Polda Sumut untuk dilakukan supervisi/asistensi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diadukan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Polres Madina Klaim Penanganan Terus Berjalan
Di sisi lain, Polres Mandailing Natal melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 4 Agustus 2026 menyampaikan perkembangan perkara kepada Sony Tehe Lase.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 April 2024, terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 315 KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan itu disebutkan bahwa penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menyurati Kapolsek Muara Batang Gadis untuk melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya melakukan pengecekan domisili atau tempat tinggal inisial “AN) di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal; melakukan pengecekan tempat kerja yang bersangkutan di PT Sago Nauli (PT Tri Bahtera Srikandi); serta melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa rencana tindak lanjut penyidik masih menunggu hasil informasi dari Kapolsek Muara Batang Gadis.
Pengawasan Propam Menjadi Titik Penting
Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan adanya dua sisi yang perlu dicermati secara berimbang.
Di satu sisi, pelapor mempersoalkan profesionalitas dan perkembangan penanganan perkara, termasuk persoalan SP2HP dan tindakan terhadap terlapor. Di sisi lain, Polres Mandailing Natal menyatakan proses penyidikan tetap berjalan dan telah melakukan langkah-langkah untuk mencari keberadaan pihak yang disebut dalam perkara.
Karena itu, pelimpahan kepada Bagwassidik Ditsiber Polda Sumut untuk supervisi/asistensi menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat tentu berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan yang telah diterima kepolisian ditangani secara serius dan terukur. Namun, seluruh pihak juga tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini publik menunggu hasil supervisi dan perkembangan konkret penanganan perkara tersebut. Apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, apakah terdapat kendala dalam proses pencarian terlapor, serta bagaimana tindak lanjut terhadap pengaduan Propam, menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada pelapor dan masyarakat.
mabestv.com akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara ini.
Penulis : Redaksi














