Kutai Timur // mabestv.com — Mandeknya penanganan pengaduan pertanahan kembali menuai sorotan. Seorang warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ponsianus Haman, mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim yang dinilai belum memberikan kepastian atas laporan resmi yang telah ia ajukan.
Ponsianus mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pertanahan pada 3 Maret 2026 melalui jalur resmi. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima oleh pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
“Pengaduan sudah saya sampaikan secara resmi dan diterima. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian tindak lanjutnya,” ujar Ponsianus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Kanwil BPN Kaltim guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan menyangkut hak dasar sebagai warga negara, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah. Ketidakjelasan penanganan laporan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar jika terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Ini menyangkut hak saya sebagai masyarakat. Saya hanya berharap ada kejelasan dan transparansi dalam penanganannya,” tegasnya.
Ponsianus juga menyampaikan harapannya agar instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan yang profesional dan terbuka kepada publik. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan.
Lebih lanjut, ia berharap melalui pemberitaan media, persoalan ini dapat menjadi perhatian publik dan mendorong percepatan penanganan oleh pihak berwenang.
“Semoga dengan adanya perhatian publik, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan jelas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data dan bukti pendukung terkait pengaduan tersebut siap disampaikan apabila diperlukan oleh pihak berwenang maupun untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil BPN Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dimaksud.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














