Pengaduan Mandek, Warga Kutai Timur Pertanyakan Kinerja Kanwil BPN Kaltim

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com — Mandeknya penanganan pengaduan pertanahan kembali menuai sorotan. Seorang warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ponsianus Haman, mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim yang dinilai belum memberikan kepastian atas laporan resmi yang telah ia ajukan.

Ponsianus mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pertanahan pada 3 Maret 2026 melalui jalur resmi. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima oleh pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

“Pengaduan sudah saya sampaikan secara resmi dan diterima. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian tindak lanjutnya,” ujar Ponsianus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Kanwil BPN Kaltim guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan menyangkut hak dasar sebagai warga negara, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah. Ketidakjelasan penanganan laporan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar jika terus dibiarkan tanpa kepastian.

Baca Juga:  600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

“Ini menyangkut hak saya sebagai masyarakat. Saya hanya berharap ada kejelasan dan transparansi dalam penanganannya,” tegasnya.

Ponsianus juga menyampaikan harapannya agar instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan yang profesional dan terbuka kepada publik. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan.

Lebih lanjut, ia berharap melalui pemberitaan media, persoalan ini dapat menjadi perhatian publik dan mendorong percepatan penanganan oleh pihak berwenang.

“Semoga dengan adanya perhatian publik, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan jelas,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh data dan bukti pendukung terkait pengaduan tersebut siap disampaikan apabila diperlukan oleh pihak berwenang maupun untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil BPN Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dimaksud.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 77 kali dibaca
Mandeknya penanganan pengaduan pertanahan yang disampaikan Ponsianus Haman mencerminkan masih lemahnya respons dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kanwil BPN Kalimantan Timur. Ketidakjelasan tindak lanjut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat atas kepastian hukum tanah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi instansi terkait untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Di sisi lain, peran media dan pengawasan publik diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian, sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru