Lampung Utara // mabestv.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dan penggunaan dana BUMDes. (14/08/2026)
Sorotan tersebut mencuat ketika Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eka Marya Fitriana, bersama awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Gedung Ketapang, Supri, pada Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Supri membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes Gedung Ketapang. Ia menjelaskan bahwa sebelum kegiatan usaha dijalankan, pihaknya terlebih dahulu melakukan musyawarah yang dihadiri masyarakat dan Ketua BPD.
Menurut Supri, salah satu kegiatan BUMDes yang dijalankan adalah usaha pemeliharaan ayam potong sebanyak sekitar 1.000 ekor. Untuk kegiatan tersebut, disebutkan anggaran sekitar Rp25 juta digunakan untuk perlengkapan kandang, sekitar Rp8 juta untuk pembelian bibit ayam, serta sekitar Rp15 juta untuk sewa kandang selama satu tahun.
Namun, ketika ditanya mengenai keseluruhan jumlah dana BUMDes yang masuk ke rekening, Supri mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia menyebut dirinya hanya mengetahui dana yang diberikan kepadanya untuk kegiatan kandang, pembelian bibit dan kebutuhan ayam, dengan total sekitar Rp33 juta. Setelah panen, modal tersebut disebut telah dikembalikan ke rekening BUMDes.
“Untuk pengelolaan ayam potong kami tidak rugi dan tidak untung. Modalnya sudah kami kembalikan ke rekening BUMDes sekitar Rp33 juta,” ujar Supri dalam keterangannya kepada awak media.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika Supri mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pencairan dana BUMDes tahap berikutnya. Menurutnya, rekening BUMDes berada dalam pengelolaan bendahara, Nisar.
Supri juga mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan dana BUMDes Gedung Ketapang pada tahun 2025. Ia mengatakan dirinya tidak selalu dilibatkan dalam pengelolaan dana maupun kegiatan tahap berikutnya.
Terkait adanya perubahan kegiatan usaha, Supri menyebut terdapat arahan dari kepala desa untuk mengalihkan kegiatan ke usaha penanaman jagung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan maupun besaran anggaran yang digunakan.
Ketika awak media meminta agar bendahara dan sekretaris BUMDes turut dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, Supri mengaku tidak dapat menghubungi keduanya saat itu.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena terdapat perbedaan dengan penjelasan Bendahara BUMDes, Nisar, yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh tim. Nisar disebut menerangkan bahwa dana BUMDes setelah pencairan tahap pertama dan tahap kedua telah diserahkan kepada Ketua BUMDes Supri.
Perbedaan keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai siapa yang mengelola, menerima, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana BUMDes.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Sejumlah pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan BUMDes Gedung Ketapang. Jika benar terdapat dana yang bersumber dari program ketahanan pangan desa, maka masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran anggaran, rekening penerima, jenis kegiatan, realisasi penggunaan, serta laporan pertanggungjawabannya.
Apalagi, BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Perbedaan keterangan antara ketua dan bendahara juga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta audit oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, tim meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan realisasi pengelolaan dana BUMDes Gedung Ketapang apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Gedung Ketapang, Bendahara BUMDes Nisar, pengurus BUMDes lainnya, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai besaran dana, mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban kegiatan BUMDes Gedung Ketapang.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
mabestv.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyajikan informasi berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari para pihak secara berimbang.
Penulis : Santori Kaperwil Lampung
Editor : Redaksi














