Polres Nias Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Jalan Karet, Tegaskan Bukan Geng Motor

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Kepolisian Resor Nias menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, bukan dilakukan oleh kelompok geng motor. Polisi menyebut, para pelaku merupakan kelompok pertemanan dan aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan sepele yang berkembang secara spontan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Polres Nias dalam konferensi pers di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Plt. Kasi Humas, serta jajaran penyidik Polres Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Saling Pandang, Berujung Kekerasan Bersama-sama

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Saat itu, korban berinisial KJZ (19) bersama tiga rekannya mengendarai dua unit sepeda motor dengan posisi berboncengan. Ketika melintas di Jalan Karet, korban dan rekan-rekannya berpapasan dengan sekelompok pemuda yang melaju dari arah berlawanan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, terjadi saling pandang antara korban dan kelompok tersebut. Situasi kemudian diduga berkembang menjadi ketersinggungan.

Kelompok tersebut kemudian berbalik arah, menghadang korban, dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung.

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias.

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

Dalam proses penyidikan, Polres Nias telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan analisis terhadap tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polres Nias memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Kapolres Tegaskan Bukan Geng Motor

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Nias secara tegas meluruskan informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterlibatan geng motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, polisi tidak menemukan adanya struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin yang menjadi karakteristik sebuah geng motor.

Hubungan para pelaku, kata Kapolres, diketahui sebatas hubungan pertemanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelompok tersebut bukan merupakan geng motor. Hubungan mereka sebatas pertemanan dan peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan yang terjadi secara spontan,” tegas Kapolres Nias.

Penegasan tersebut juga diperkuat saat para pelaku dikonfirmasi langsung oleh Kapolres dan Wakapolres Nias dalam pelaksanaan konferensi pers.

Penyidikan Masih Terbuka

Kapolres Nias menegaskan bahwa penetapan sembilan tersangka bukan berarti proses penyidikan telah berhenti. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, Polres Nias memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nanti dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku lain, tentu akan kami lakukan upaya hukum,” tegasnya.

Polres Nias juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang dapat memperkeruh situasi keamanan di Kota Gunungsitoli.

Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan kecil yang tidak dikendalikan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan dan berujung pada proses hukum.

Polres Nias mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari aksi kekerasan, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan jalur hukum.

Masyarakat yang melihat adanya gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres Nias.

Penulis : Avril Yunus Laoli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: HUMAS POLRES NIAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 25 kali dibaca
Polres Nias telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli. Polisi menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan geng motor, melainkan diduga merupakan aksi kekerasan spontan yang melibatkan kelompok pertemanan. Penyidikan masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru