Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // mabestv.com — 17 April 2026, Polemik pemberitaan terkait dugaan belum lengkapnya izin operasional Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, pihak yayasan diketahui melayangkan surat sanggahan dan somasi kepada pimpinan redaksi Mabestv.com tertanggal 16 April 2026.

Surat bernomor 19.007/PA-KKS/IV/2026 tersebut berisi keberatan atas pemberitaan Mabestv.com yang menyoroti legalitas lembaga pengasuhan anak tersebut. Dalam surat itu, pihak yayasan menyebut pemberitaan dianggap tidak sepenuhnya benar dan dinilai berpotensi menggiring opini publik.

Pihak yayasan juga menyatakan telah memiliki legalitas badan hukum, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta administrasi pemerintah setempat. mereka mengakui bahwa izin operasional dari Dinas Sosial masih dalam proses Yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, seorang narasumber yang memahami regulasi lembaga kesejahteraan sosial namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa panti asuhan tidak boleh beroperasi tanpa izin operasional resmi, guna mencegah potensi praktik ilegal maupun pengelolaan yang tidak sesuai standar perlindungan anak.

Menurut narasumber tersebut, Akta Kemenkumham atau SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan tidak dapat langsung dijadikan izin operasional panti asuhan. Dokumen tersebut hanya merupakan bukti sah bahwa yayasan berdiri sebagai badan hukum.

“Untuk menjalankan kegiatan pengasuhan anak, yayasan tetap wajib memiliki izin operasional resmi dari Dinas Sosial atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Melalui pesan WhatsApp tertanggal 17 April 2026, pihak dinas disebut menyampaikan “Selamat pagi bang, legalitas dan perizinan Panti Kurnia Kasih Setia tidak terdaftar di Kabupaten Deli Serdang.”

Baca Juga:  Wakil Rakyat Dipertanyakan: DPRD Provinsi Jambi Asal Tebo Dinilai “Diam” Soal Jalan Padang Lamo

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar operasional lembaga tersebut apabila benar belum terdaftar secara resmi pada instansi berwenang.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & PARTNERS LAW FIRM, Adv. Paulus P. Gulo, SH., MH, yang juga menjabat Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, menegaskan bahwa lembaga sosial yang mengasuh anak-anak wajib tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi negara.

Menurutnya, pengelolaan panti asuhan tanpa izin operasional berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kelalaian, eksploitasi, penelantaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

Legalitas badan hukum yayasan tidak otomatis melegalkan kegiatan operasional pengasuhan anak. Harus ada izin teknis dari instansi terkait. Negara wajib hadir memastikan anak-anak diasuh di tempat yang aman, layak, dan diawasi,” tegas Adv. Paulus P. Gulo.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta demi menjamin perlindungan hak anak.

Hingga berita ini diterbitkan, mabestv.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, termasuk pengurus yayasan maupun instansi terkait. Polemik ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 131 kali dibaca
Polemik Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Sunggal semakin memanas setelah pihak yayasan melayangkan somasi kepada Mabestv.com atas pemberitaan soal dugaan belum lengkapnya izin operasional. Meski yayasan mengklaim memiliki badan hukum resmi, izin operasional dari Dinas Sosial disebut masih dalam proses, sementara Dinas Sosial Deli Serdang menyatakan lembaga tersebut tidak terdaftar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum operasional panti asuhan, terlebih menyangkut pengasuhan anak yang wajib berada di bawah pengawasan negara. Praktisi hukum menegaskan bahwa status badan hukum yayasan tidak otomatis melegalkan operasional panti, sehingga pemerintah diminta segera turun tangan melakukan verifikasi demi perlindungan anak dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru