Deli Serdang // mabestv.com — 17 April 2026, Polemik pemberitaan terkait dugaan belum lengkapnya izin operasional Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, pihak yayasan diketahui melayangkan surat sanggahan dan somasi kepada pimpinan redaksi Mabestv.com tertanggal 16 April 2026.
Surat bernomor 19.007/PA-KKS/IV/2026 tersebut berisi keberatan atas pemberitaan Mabestv.com yang menyoroti legalitas lembaga pengasuhan anak tersebut. Dalam surat itu, pihak yayasan menyebut pemberitaan dianggap tidak sepenuhnya benar dan dinilai berpotensi menggiring opini publik.
Pihak yayasan juga menyatakan telah memiliki legalitas badan hukum, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta administrasi pemerintah setempat. mereka mengakui bahwa izin operasional dari Dinas Sosial masih dalam proses Yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, seorang narasumber yang memahami regulasi lembaga kesejahteraan sosial namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa panti asuhan tidak boleh beroperasi tanpa izin operasional resmi, guna mencegah potensi praktik ilegal maupun pengelolaan yang tidak sesuai standar perlindungan anak.
Menurut narasumber tersebut, Akta Kemenkumham atau SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan tidak dapat langsung dijadikan izin operasional panti asuhan. Dokumen tersebut hanya merupakan bukti sah bahwa yayasan berdiri sebagai badan hukum.
“Untuk menjalankan kegiatan pengasuhan anak, yayasan tetap wajib memiliki izin operasional resmi dari Dinas Sosial atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Melalui pesan WhatsApp tertanggal 17 April 2026, pihak dinas disebut menyampaikan “Selamat pagi bang, legalitas dan perizinan Panti Kurnia Kasih Setia tidak terdaftar di Kabupaten Deli Serdang.”
Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar operasional lembaga tersebut apabila benar belum terdaftar secara resmi pada instansi berwenang.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & PARTNERS LAW FIRM, Adv. Paulus P. Gulo, SH., MH, yang juga menjabat Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, menegaskan bahwa lembaga sosial yang mengasuh anak-anak wajib tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi negara.
Menurutnya, pengelolaan panti asuhan tanpa izin operasional berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kelalaian, eksploitasi, penelantaran, atau penyalahgunaan kewenangan.
“Legalitas badan hukum yayasan tidak otomatis melegalkan kegiatan operasional pengasuhan anak. Harus ada izin teknis dari instansi terkait. Negara wajib hadir memastikan anak-anak diasuh di tempat yang aman, layak, dan diawasi,” tegas Adv. Paulus P. Gulo.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta demi menjamin perlindungan hak anak.
Hingga berita ini diterbitkan, mabestv.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, termasuk pengurus yayasan maupun instansi terkait. Polemik ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














