Wali Kota Gunungsitoli Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, Tekankan Kesempatan Kedua bagi Warga Binaan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pengibaran Sang Merah Putih dan upacara kenegaraan, tetapi juga melalui pemberian kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri. Pesan tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (17/8/2026).

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota membacakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman. Pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan tanggung jawab yang lebih baik.

Remisi bukan hadiah tanpa syarat. Ada proses, ada penilaian, dan ada tanggung jawab yang harus dipertahankan. Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan kembali melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Penggelapan dalam Jabatan, Perkara Berawal dari Laporan Ketua Pengurus KSP-3 Nias Yustinus Mendrofa.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi titik refleksi bagi para penerima remisi untuk meninggalkan masa lalu, memperbaiki perilaku, serta membangun komitmen baru agar ketika kembali ke keluarga dan masyarakat dapat menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.

Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan proses pembinaan. Hal ini penting agar pemberian hak-hak warga binaan benar-benar dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai upacara, Wali Kota Gunungsitoli menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Penyerahan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Gunungsitoli.

Makna kemerdekaan dalam konteks pemasyarakatan pun menjadi semakin jelas: setiap orang yang pernah tersandung hukum tetap memiliki ruang untuk berubah, selama kesempatan tersebut dibarengi dengan kesungguhan memperbaiki diri dan kepatuhan terhadap hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membangun manusia yang mampu menghargai kebebasan, bertanggung jawab, dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemko Kota Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 32 kali dibaca
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menjadi bukti bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat. Namun, remisi bukan sekadar hak, melainkan juga tanggung jawab untuk mempertahankan perilaku baik, menaati hukum, dan membuktikan bahwa kesempatan kedua benar-benar dapat melahirkan perubahan positif.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru