Wali Kota Gunungsitoli Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, Tekankan Kesempatan Kedua bagi Warga Binaan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com — Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pengibaran Sang Merah Putih dan upacara kenegaraan, tetapi juga melalui pemberian kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri. Pesan tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (17/8/2026).

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota membacakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman. Pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan tanggung jawab yang lebih baik.

Remisi bukan hadiah tanpa syarat. Ada proses, ada penilaian, dan ada tanggung jawab yang harus dipertahankan. Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan kembali melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Wali Kota Gunungsitoli Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Beberkan Capaian Pembangunan di Momentum HUT ke-81 RI

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi titik refleksi bagi para penerima remisi untuk meninggalkan masa lalu, memperbaiki perilaku, serta membangun komitmen baru agar ketika kembali ke keluarga dan masyarakat dapat menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.

Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan proses pembinaan. Hal ini penting agar pemberian hak-hak warga binaan benar-benar dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai upacara, Wali Kota Gunungsitoli menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Penyerahan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Gunungsitoli.

Makna kemerdekaan dalam konteks pemasyarakatan pun menjadi semakin jelas: setiap orang yang pernah tersandung hukum tetap memiliki ruang untuk berubah, selama kesempatan tersebut dibarengi dengan kesungguhan memperbaiki diri dan kepatuhan terhadap hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membangun manusia yang mampu menghargai kebebasan, bertanggung jawab, dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemko Kota Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 33 kali dibaca
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menjadi bukti bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat. Namun, remisi bukan sekadar hak, melainkan juga tanggung jawab untuk mempertahankan perilaku baik, menaati hukum, dan membuktikan bahwa kesempatan kedua benar-benar dapat melahirkan perubahan positif.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru