Gunungsitoli // mabestv.com — Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pengibaran Sang Merah Putih dan upacara kenegaraan, tetapi juga melalui pemberian kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri. Pesan tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota membacakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman. Pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan tanggung jawab yang lebih baik.
Remisi bukan hadiah tanpa syarat. Ada proses, ada penilaian, dan ada tanggung jawab yang harus dipertahankan. Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan kembali melakukan pelanggaran hukum.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi titik refleksi bagi para penerima remisi untuk meninggalkan masa lalu, memperbaiki perilaku, serta membangun komitmen baru agar ketika kembali ke keluarga dan masyarakat dapat menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.
Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan proses pembinaan. Hal ini penting agar pemberian hak-hak warga binaan benar-benar dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai upacara, Wali Kota Gunungsitoli menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Penyerahan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Gunungsitoli.
Makna kemerdekaan dalam konteks pemasyarakatan pun menjadi semakin jelas: setiap orang yang pernah tersandung hukum tetap memiliki ruang untuk berubah, selama kesempatan tersebut dibarengi dengan kesungguhan memperbaiki diri dan kepatuhan terhadap hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membangun manusia yang mampu menghargai kebebasan, bertanggung jawab, dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemko Kota Gunungsitoli














