PERADAN Sumut Tegaskan Komitmen: Layanan Profesional dan Berbasis Ketentuan Hukum Advokat.

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Organisasi PERADAN Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam setiap proses pendidikan dan pembinaan yang dilakukan organisasi. (05/05/2026)

Berkantor di Jalan Bahagia Lingkungan V No. 56, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Sumatera Utara, PERADAN Sumut terus memperkuat perannya sebagai wadah strategis bagi calon advokat untuk berkembang secara kompeten dan berdaya saing.

Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., C.Md., C.Vapol., menegaskan bahwa organisasi advokat tidak boleh berjalan tanpa pijakan hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh aktivitas PERADAN berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Organisasi advokat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalamnya ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa organisasi advokat memiliki kewenangan penting, mulai dari menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), melakukan ujian profesi, hingga proses pengangkatan dan pengawasan terhadap advokat.

Baca Juga:  Pengaduan Mandek, Warga Kutai Timur Pertanyakan Kinerja Kanwil BPN Kaltim

Lebih lanjut, PERADAN Sumut memastikan bahwa setiap calon advokat yang dibina tidak hanya memahami aspek teknis hukum, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik advokat sebagai pedoman moral dalam menjalankan profesinya.

Dalam konteks hukum, organisasi advokat juga memiliki fungsi strategis sebagai pengawal profesionalisme dan integritas anggotanya. Hal ini termasuk dalam penegakan disiplin, pemberian sanksi etik, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Dengan kepemimpinan Adv. Paulus Peringatan Gulo, PERADAN Sumut optimistis mampu menjadi organisasi advokat yang kredibel, transparan, dan konsisten dalam mencetak penegak hukum yang berkualitas.

PERADAN Sumut di bawah kepemimpinan Adv. Paulus Peringatan Gulo menegaskan komitmen kuat dalam memberikan layanan terbaik bagi calon advokat dengan berlandaskan Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi. Organisasi ini diharapkan menjadi pilar penting dalam melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Peradan sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Etika Oknum ASN Dipertanyakan, Pemilik Bengkel di Gunungsitoli Merasa Dihina
Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.
Tokoh Pemuda Kepulauan Nias Desak Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan Segera Proses Laporan Warga
Laporan Warga Tak Kunjung Ditindak, Bungkamnya Polres Nias Selatan Tuai Sorotan Publik
Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan
Laporan Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Toba Belum Diterima, Mariana br Sinurat Soroti SOP Polres Toba
Pembangunan Jembatan Modular di Nias Barat Capai 51,5 Persen, Personel TNI Tetap Bergerak di Tengah Hujan dan Keterbatasan Alat
Pembangunan Jembatan Modular di Nias Utara Capai 14,8 Persen, Terkendala Material dan Cuaca Ekstrem
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:29 WIB

Diduga Etika Oknum ASN Dipertanyakan, Pemilik Bengkel di Gunungsitoli Merasa Dihina

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:41 WIB

Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:44 WIB

Tokoh Pemuda Kepulauan Nias Desak Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan Segera Proses Laporan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Laporan Warga Tak Kunjung Ditindak, Bungkamnya Polres Nias Selatan Tuai Sorotan Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan

Berita Terbaru