PERADAN Sumut Tegaskan Komitmen: Layanan Profesional dan Berbasis Ketentuan Hukum Advokat.

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Organisasi PERADAN Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam setiap proses pendidikan dan pembinaan yang dilakukan organisasi. (05/05/2026)

Berkantor di Jalan Bahagia Lingkungan V No. 56, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Sumatera Utara, PERADAN Sumut terus memperkuat perannya sebagai wadah strategis bagi calon advokat untuk berkembang secara kompeten dan berdaya saing.

Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., C.Md., C.Vapol., menegaskan bahwa organisasi advokat tidak boleh berjalan tanpa pijakan hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh aktivitas PERADAN berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Organisasi advokat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalamnya ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa organisasi advokat memiliki kewenangan penting, mulai dari menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), melakukan ujian profesi, hingga proses pengangkatan dan pengawasan terhadap advokat.

Baca Juga:  Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Lebih lanjut, PERADAN Sumut memastikan bahwa setiap calon advokat yang dibina tidak hanya memahami aspek teknis hukum, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik advokat sebagai pedoman moral dalam menjalankan profesinya.

Dalam konteks hukum, organisasi advokat juga memiliki fungsi strategis sebagai pengawal profesionalisme dan integritas anggotanya. Hal ini termasuk dalam penegakan disiplin, pemberian sanksi etik, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Dengan kepemimpinan Adv. Paulus Peringatan Gulo, PERADAN Sumut optimistis mampu menjadi organisasi advokat yang kredibel, transparan, dan konsisten dalam mencetak penegak hukum yang berkualitas.

PERADAN Sumut di bawah kepemimpinan Adv. Paulus Peringatan Gulo menegaskan komitmen kuat dalam memberikan layanan terbaik bagi calon advokat dengan berlandaskan Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi. Organisasi ini diharapkan menjadi pilar penting dalam melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Peradan sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru