Nias Selatan // mabestv.com — Mandeknya penanganan laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Hampir satu tahun sejak laporan resmi disampaikan warga, hingga kini perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan maupun kepastian hukum yang jelas. (09/05/2026)
Pihak korban mengaku bahwa laporan yang telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) itu belum juga ditindaklanjuti hingga tahap P21 belum diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dilaporkan warga.
Menurut pengakuan pelapor, selama kurun waktu hampir satu tahun berjalan, tidak ada penjelasan terbuka mengenai progres penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan kesan bahwa perkara dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambannya penanganan laporan tersebut juga memicu kritik terhadap profesionalisme dan transparansi kinerja aparat di jajaran Polsek Lolowau serta Polres Nias Selatan. Sejumlah warga menilai, apabila laporan masyarakat yang telah tercatat resmi saja tidak kunjung mendapat kepastian, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat semakin menurun.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nias Selatan guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan perkara dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang diberikan kepada publik.
Sikap bungkam aparat penegak hukum dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap laporan warga yang seharusnya segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik pun mempertanyakan komitmen institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, hingga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran bawahannya, khususnya terkait penanganan laporan masyarakat yang dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum.
Masyarakat berharap institusi kepolisian tidak menutup diri terhadap kritik dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Warga juga mendesak agar laporan tersebut segera diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lolowau maupun Polres Nias Selatan masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media.
Penulis : Tim/red














