Nomor WhatsApp Wartawan Diduga Diblokir Usai Konfirmasi Soal Bendera Robek di Kantor Kampung Libo Jaya

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Riau // mabestv.com – Sorotan terhadap dugaan pengabaian kehormatan simbol negara di Kantor Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terus bergulir. Setelah pemberitaan mengenai Bendera Merah Putih yang tampak kusam dan robek berkibar di halaman kantor kampung, tim awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa/penghulu setempat. Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan. (25/04/2026)

Langkah itu memicu tanda tanya publik. Sebab, pejabat publik semestinya membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, bukan menghindar dari pertanyaan media.

Sebelumnya, kondisi bendera yang tidak layak pakai di kantor pemerintahan tersebut menuai kritik warga. Merah Putih dipandang sebagai lambang kehormatan negara yang wajib dijaga martabatnya, terlebih jika dikibarkan di institusi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan Bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, kusam, atau tidak layak pakai tidak seharusnya digunakan atau dikibarkan.

Baca Juga:  Proyek Tebing Rp1,45 Miliar Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Kapasitas Kerabat Wawako di Lokasi

Tak hanya soal bendera, sikap tertutup terhadap konfirmasi media juga dinilai mencederai prinsip transparansi pelayanan publik. Sebagai aparatur pemerintahan desa, kepala kampung memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjawab kritik, memberi penjelasan, serta segera melakukan pembenahan bila ditemukan kelalaian.

“Kalau wartawan mau konfirmasi malah diblokir, ini menimbulkan kesan ada yang ditutupi. Pejabat publik seharusnya menjawab, bukan menghindar,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Publik kini meminta Camat Kandis, Bupati Siak, Inspektorat Kabupaten Siak, serta instansi terkait turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan Kampung Libo Jaya.

Masyarakat juga mendesak agar Bendera Merah Putih yang rusak segera diturunkan dan diganti dengan yang baru, serta meminta pejabat kampung lebih terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial demi menjaga marwah pemerintahan serta kehormatan simbol negara.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru