Siak – Riau // mabestv.com – Sorotan terhadap dugaan pengabaian kehormatan simbol negara di Kantor Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terus bergulir. Setelah pemberitaan mengenai Bendera Merah Putih yang tampak kusam dan robek berkibar di halaman kantor kampung, tim awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa/penghulu setempat. Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan. (25/04/2026)
Langkah itu memicu tanda tanya publik. Sebab, pejabat publik semestinya membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, bukan menghindar dari pertanyaan media.
Sebelumnya, kondisi bendera yang tidak layak pakai di kantor pemerintahan tersebut menuai kritik warga. Merah Putih dipandang sebagai lambang kehormatan negara yang wajib dijaga martabatnya, terlebih jika dikibarkan di institusi pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, kusam, atau tidak layak pakai tidak seharusnya digunakan atau dikibarkan.
Tak hanya soal bendera, sikap tertutup terhadap konfirmasi media juga dinilai mencederai prinsip transparansi pelayanan publik. Sebagai aparatur pemerintahan desa, kepala kampung memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjawab kritik, memberi penjelasan, serta segera melakukan pembenahan bila ditemukan kelalaian.
“Kalau wartawan mau konfirmasi malah diblokir, ini menimbulkan kesan ada yang ditutupi. Pejabat publik seharusnya menjawab, bukan menghindar,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Publik kini meminta Camat Kandis, Bupati Siak, Inspektorat Kabupaten Siak, serta instansi terkait turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan Kampung Libo Jaya.
Masyarakat juga mendesak agar Bendera Merah Putih yang rusak segera diturunkan dan diganti dengan yang baru, serta meminta pejabat kampung lebih terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial demi menjaga marwah pemerintahan serta kehormatan simbol negara.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi














