Kisaran // mabestv.com — Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Polres Asahan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Ketua Koordinator Perkumpulan Advokat & Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara, Adv. Paulus P. Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., angkat bicara terkait perkara yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas. (09/05/2026)
Kasus tersebut dilaporkan melalui Nomor LP : LP/B/211/III/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun perkara dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.
Paulus yang juga merupakan pendiri PS & Partners Law Firm menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polres Asahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lambatnya penanganan perkara ini menjadi citra buruk bagi Polres Asahan. Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Paulus kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, selama kurang lebih 66 hari sejak laporan dibuat, korban maupun kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi dari penyidik.
Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan. Mulai dari visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga beredarnya video kejadian yang disebut viral di tengah masyarakat.
“Korban sudah divisum, korban sudah diperiksa, bahkan video kejadian sudah viral. Jadi apa lagi alasan yang membuat penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum?” ujarnya mempertanyakan.
Paulus menegaskan, perkara pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, korban atas nama Muhammad Ramadhan dan Ali Murdani Manurung disebut masih mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pengobatan akibat insiden tersebut.
Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan suatu perkara apabila proses hukum dinilai lambat dan tidak transparan.
“Jangan sampai masyarakat harus ramai-ramai datang ke Polres Asahan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kami berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya kembali.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kuasa hukum korban disebut telah melayangkan surat permohonan SP2HP secara resmi kepada pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyidikan.
Sementara itu, Sentral Pejuang Rakyat Indonesia turut mendesak agar Polres Asahan segera mengambil langkah konkret, profesional, objektif, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
“Kami meminta perkara ini segera dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutupnya.
Sorotan terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Asahan kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, kepolisian diharapkan segera membuka perkembangan penyidikan secara jelas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Tim/red














