Pedagang Deli Tua Terancam Digusur, Ratusan Warga Menolak: “Jangan Korbankan Rakyat Kecil Tanpa Solusi”

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // mabestv.com  10 juni 2026, Gelombang penolakan terhadap rencana penertiban dan penggusuran kembali mengguncang Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Ratusan pedagang Pasar Deli Tua bersama warga yang bermukim di sekitar kawasan pasar berkumpul menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat pada konflik serupa yang pernah terjadi belasan tahun lalu. Kini, kekhawatiran kembali muncul setelah para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang terkait aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Dalam aksi konsolidasi yang berlangsung di Kelurahan Deli Tua Timur, para pedagang membawa berbagai poster dan tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka meminta pemerintah tidak mengambil langkah sepihak tanpa memberikan solusi yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Deli Tua, Thomas Jefferson Tarigan, mengatakan sekitar 500 pedagang yang telah berjualan secara turun-temurun kini berada dalam ketidakpastian.

“Kami meminta Bupati Deli Serdang untuk bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada penggusuran tanpa solusi yang adil bagi masyarakat kecil,” ujar Thomas, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Pasar Deli Tua bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, melainkan bagian dari sejarah panjang perkembangan kawasan Deli Tua. Ia menilai pemerintah perlu memahami aspek historis dan sosial sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan warga.

“Pasar ini tumbuh secara alami sejak puluhan tahun lalu. Banyak keluarga yang sudah hidup dan berdagang di sini hingga empat generasi. Karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan sejarah dan keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, berkembang dugaan di kalangan pedagang bahwa kawasan pasar saat ini akan dialihkan menjadi pusat kuliner yang dikelola pihak ketiga. Dugaan itu memicu kekhawatiran para pedagang karena mereka merasa tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses perencanaan.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Gelar Rapat Strategis Bersama Kepala Daerah se-Kepulauan Nias, Konektivitas Udara Jadi Sorotan

Para pedagang mengaku pernah direlokasi ke kawasan Deli Old Town yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pasar lama. Namun, menurut mereka, lokasi tersebut tidak mampu mendukung aktivitas perdagangan secara optimal karena dinilai kurang strategis dan minim pengunjung.

Akibatnya, banyak pedagang mengalami penurunan omzet secara drastis. Kondisi fasilitas pasar relokasi juga disebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pasokan air yang sering terganggu, kebersihan toilet yang kurang terjaga, hingga saluran drainase yang tidak berfungsi maksimal.

“Keluhan-keluhan itu sudah berulang kali disampaikan, tetapi belum mendapat penyelesaian yang memuaskan,” ujar Thomas.

Selain persoalan pedagang, warga yang bermukim di sepanjang bekas jalur rel kereta api Medan–Pancur Batu juga menghadapi tekanan serupa. Mereka mengaku menerima surat dari PT KAI yang meminta pengosongan lahan.

Warga menyebut selama bertahun-tahun mereka menempati kawasan tersebut melalui mekanisme sewa dengan PT KAI. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perpanjangan kontrak tidak lagi diberikan sehingga memunculkan ketidakpastian status tempat tinggal mereka.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT KAI dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil langkah penertiban. Mereka menegaskan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi dan sejarah Deli Tua.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun PT Kereta Api Indonesia terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan para pedagang serta warga terdampak.

Penulis : Julius zega

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 36 kali dibaca
Penolakan terhadap rencana penertiban Pasar Deli Tua menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap hilangnya sumber penghidupan dan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga mendesak Pemkab Deli Serdang dan PT KAI mengedepankan dialog serta solusi yang manusiawi agar pembangunan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru