Medan // mabestv.com – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara kembali melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II kepada Kapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/06/2026). Surat tersebut diserahkan langsung di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan Amplas, Kota Medan. Aksi unjuk rasa jilid ke-II dilaksanakan pada hari rabu (17/06/2026) yang mendatang.
Penyerahan surat pemberitahuan aksi diantarkan oleh Sekretaris DPPPN Sumut, Nini Libertin Waruwu, S.H., C.LPP, didampingi Friska Gulo, C.LPP, selaku Wakil Ketua Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara.
Aksi jilid II ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Kepulauan Nias yang menuntut peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya terhadap sejumlah kasus kriminal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di wilayah hukum Polres Nias.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Pimpinan Aksi, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg, DPPPN Sumut menyoroti berbagai perkara yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, penikaman, hingga sejumlah kasus lainnya yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.
Menurut DPPPN Sumut, lambannya perkembangan sejumlah kasus telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang profesional dari aparat penegak hukum. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Harefali.
Dalam aksi tersebut, DPPPN Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, yakni :
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias dalam penanganan berbagai perkara kriminal yang menjadi perhatian publik.
- Meminta evaluasi terhadap jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilai belum optimal dalam mengungkap sejumlah kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.
- Mendesak pembentukan Polres baru di wilayah hukum Polres Nias yang saat ini membawahi tiga kabupaten dan satu kota, guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta percepatan penanganan perkara.
- Meminta Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan audit investigatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang diduga mengalami stagnasi.
- Mendesak dilaksanakannya gelar perkara secara terbuka terhadap sejumlah kasus yang telah bertahun-tahun belum menemukan titik terang maupun kepastian hukum bagi keluarga korban.
Berdasarkan rencana yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, massa aksi akan berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Polda Sumatera Utara. Aksi damai tersebut diperkirakan akan diikuti ratusan peserta dengan membawa berbagai atribut penyampaian aspirasi seperti spanduk, poster, selebaran, serta pengeras suara.
DPPPN Sumut berharap aksi yang dilakukan dapat menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Sumatera Utara agar segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di Kepulauan Nias. Organisasi tersebut menilai bahwa percepatan penyelesaian perkara, transparansi proses hukum, serta evaluasi terhadap kinerja aparat merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Aksi Jilid II DPPPN Sumatera Utara menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kepulauan Nias masih menaruh harapan besar terhadap hadirnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui gerakan ini, DPPPN mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai mandek, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terukur.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














