Medan // mabestv.com – 13 juni 2026, Komitmen Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja kembali mendapat apresiasi. Kali ini, penghargaan disampaikan oleh Tim Advokat kuasa hukum pekerja yang dipimpin Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH, atas langkah cepat dan profesional Disnaker dalam menindaklanjuti laporan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dengan PT. SPPG Yayasan Kemala Bhayangkara Gunungsitoli.
Menurut tim kuasa hukum, klien mereka diduga diberhentikan secara sepihak pada 7 Februari 2026 setelah mempertanyakan hak upah yang disebut belum dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan. Merasa hak-haknya terabaikan, pekerja kemudian menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli telah memasuki tahap perundingan resmi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli pada 13 Mei 2026. namun gagal terlaksana akibat ketidakhadiran pihak yayasan. Kasus ini membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja dan transparansi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dengan kehadiran respons positif Disnaker Sumut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor: 500.15.15/911-6/DISNAKER/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Dalam surat tersebut, para pihak diundang untuk menghadiri proses klarifikasi dan mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan ini. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan tidak menutup mata terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial,” ujar Fasa’aro.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Menurutnya, peran mediator dari Disnaker sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berharap pihak perusahaan dapat memenuhi panggilan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Mediasi dinilai sebagai langkah strategis untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Mediasi adalah ruang untuk mencari titik temu dan solusi yang berkeadilan, bukan untuk saling menyalahkan. Yang paling penting adalah perlindungan terhadap hak pekerja serta tegaknya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui surat panggilan tersebut, Disnaker Sumut juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, seimbang, dan berkeadilan.
Penerbitan surat klarifikasi tersebut menjadi sinyal positif bahwa setiap pengaduan pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Tim Advokat kuasa hukum pekerja menilai langkah Disnaker Sumut sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin perlindungan tenaga kerja dan berharap proses mediasi yang akan berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang adil, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Redaksi














