Mediasi Perdana Sengketa PT Laris Cargo Berakhir Buntu, Disnaker Kota Medan Jadwalkan Pemanggilan Kedua

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Yorinias Gulo dengan PT Laris Cargo memasuki babak baru. Mediasi perdana yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan pada Kamis (30/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan, sehingga mediator memutuskan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para pihak.

Proses mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Yorinias Gulo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perselisihan hak dalam hubungan kerja dengan PT Laris Cargo. Sebelumnya, Disnaker Kota Medan telah menerbitkan Surat Panggilan I/Klarifikasi Nomor 500.15.14/5279 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan pelapor.

Mediasi berlangsung di Ruang Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Medan mulai pukul 10.00 WIB. Proses tersebut dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Lodewik Marpaung, S.E., yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Rina Ketaren dari Disnaker Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tahapan klarifikasi, mediator meminta kedua belah pihak menyampaikan keterangan serta melengkapi dokumen yang diperlukan, di antaranya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta bukti pelaksanaan perundingan bipartit sebagai syarat administrasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yorinias Gulo hadir memenuhi panggilan mediasi didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga:  Pedagang Deli Tua Terancam Digusur, Ratusan Warga Menolak: "Jangan Korbankan Rakyat Kecil Tanpa Solusi"

Namun, hingga berakhirnya mediasi perdana, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan terkait penyelesaian sengketa masih menjadi kendala sehingga belum dapat dicapai kesepakatan bersama.

Mediator Disnaker Kota Medan kemudian mengimbau agar para pihak tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencari solusi yang adil serta menghindari proses penyelesaian yang lebih panjang melalui jalur litigasi.

Karena mediasi pertama belum membuahkan hasil, Disnaker Kota Medan akan melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila pada mediasi lanjutan nantinya tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat menerbitkan anjuran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, para pihak memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila anjuran tersebut tidak diterima oleh salah satu maupun kedua belah pihak.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses mediasi ini hingga tercapai penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 134 kali dibaca
Mediasi perdana sengketa hubungan industrial antara Yorinias Gulo dan PT Laris Cargo yang difasilitasi Disnaker Kota Medan belum menghasilkan kesepakatan. Proses penyelesaian akan dilanjutkan melalui pemanggilan kedua sebagai upaya mencapai musyawarah. Apabila pada tahapan berikutnya tetap tidak ditemukan titik temu, sengketa akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru