Medan // mabestv.com – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Yorinias Gulo dengan PT Laris Cargo memasuki babak baru. Mediasi perdana yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan pada Kamis (30/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan, sehingga mediator memutuskan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para pihak.
Proses mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Yorinias Gulo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perselisihan hak dalam hubungan kerja dengan PT Laris Cargo. Sebelumnya, Disnaker Kota Medan telah menerbitkan Surat Panggilan I/Klarifikasi Nomor 500.15.14/5279 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan pelapor.
Mediasi berlangsung di Ruang Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Medan mulai pukul 10.00 WIB. Proses tersebut dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Lodewik Marpaung, S.E., yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Rina Ketaren dari Disnaker Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tahapan klarifikasi, mediator meminta kedua belah pihak menyampaikan keterangan serta melengkapi dokumen yang diperlukan, di antaranya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta bukti pelaksanaan perundingan bipartit sebagai syarat administrasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yorinias Gulo hadir memenuhi panggilan mediasi didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Namun, hingga berakhirnya mediasi perdana, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan terkait penyelesaian sengketa masih menjadi kendala sehingga belum dapat dicapai kesepakatan bersama.
Mediator Disnaker Kota Medan kemudian mengimbau agar para pihak tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencari solusi yang adil serta menghindari proses penyelesaian yang lebih panjang melalui jalur litigasi.
Karena mediasi pertama belum membuahkan hasil, Disnaker Kota Medan akan melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila pada mediasi lanjutan nantinya tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat menerbitkan anjuran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, para pihak memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila anjuran tersebut tidak diterima oleh salah satu maupun kedua belah pihak.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses mediasi ini hingga tercapai penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi














