Mediasi Kedua Buntu, Sengketa Ketenagakerjaan PT Laris Cargo Terancam Bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Yorinias Gulo, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan, dengan pihak PT Laris Cargo belum membuahkan hasil. Mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berakhir tanpa kesepakatan, sehingga sengketa tersebut kini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tahapan mediasi berikutnya tetap menemui jalan buntu. (06/08/2026)

Mediasi dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Nomor: 500.15.14/5481 tanggal 30 Juli 2026 tentang Panggilan II. Kedua belah pihak memenuhi panggilan mediator pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), Lantai I, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Lodewik Marpaung, S.E., yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, mediasi berlangsung secara tertutup namun belum menghasilkan titik temu. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan pendiriannya sehingga penyelesaian melalui musyawarah belum dapat dicapai.

Dalam forum tersebut, mediator menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi tetap menjadi langkah yang diutamakan sebelum sengketa dibawa ke ranah litigasi. Mediator juga meminta para pihak melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta risalah perundingan bipartit, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pembuktian dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Setujui Perluasan Program Bedah Rumah, 400 Ribu Hunian Tak Layak Siap Direhabilitasi

Sumber yang mengetahui jalannya mediasi menyebutkan, apabila pada tahapan berikutnya kedua belah pihak masih gagal mencapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan Panggilan III sebagai tahapan lanjutan. Apabila mediasi tetap tidak menghasilkan perdamaian, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis, yang menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melanjutkan penyelesaian perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa hukum pekerja berharap PT Laris Cargo menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan penyelesaian yang difasilitasi pemerintah. Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan fakta, bukti, dan argumentasi hukum secara terbuka demi tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh proses mediasi dimanfaatkan secara maksimal. Sikap kooperatif dari masing-masing pihak menjadi kunci agar sengketa ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar kuasa hukum pekerja.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena akan menentukan arah penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut. Apabila mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan memasuki babak baru melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 45 kali dibaca
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi kedua menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial antara Yorinias Gulo dan PT Laris Cargo masih jauh dari titik penyelesaian. Kini, harapan terakhir berada pada tahapan mediasi berikutnya. Apabila upaya damai kembali gagal, sengketa tersebut hampir dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan itikad baik, menghormati proses hukum, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru