Kandang Ayam BUMDes Gedung Ketapang Kembali Disorot, Mantan Bendahara Ungkap Tak Dilibatkan Kelola Dana; LIN Desak Transparansi dan Klarifikasi Ketua BUMDes

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara // mabestv.com Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terhadap keberadaan unit usaha BUMDes, tim media bersama Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan dana penyertaan modal desa direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.

Penelusuran lanjutan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan desa. Sorotan semakin menguat setelah tim menemukan kondisi kandang ayam yang disebut sebagai salah satu unit usaha BUMDes dalam keadaan kosong. Tidak terlihat aktivitas usaha maupun ayam potong di lokasi tersebut.

Temuan lapangan itu tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pengelola BUMDes, terutama mengenai berapa besar modal yang telah dikucurkan, berapa lama usaha berjalan, berapa hasil yang diperoleh, serta bagaimana pertanggungjawaban apabila usaha tersebut mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Bendahara Mengaku Mundur Karena Tak Dilibatkan

Dalam penelusuran tersebut, tim media menemui Nisar, yang mengaku sebagai mantan Bendahara BUMDes Gedung Ketapang. Nisar mengatakan dirinya telah mengundurkan diri karena merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengelolaan keuangan BUMDes, termasuk setelah pencairan dana penyertaan modal.

“Saya sudah mengundurkan diri. Saya tidak pernah dilibatkan ketika pencairan dana BUMDes. Kami memang sama-sama pergi ke bank dengan ketua, tetapi setelah dana cair, uang tersebut diambil dan dikelola oleh ketua. Saya tidak pernah dilibatkan dalam penggunaannya,” ungkap Nisar kepada wartawan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana setelah pencairan.

Menurutnya, keberadaannya sebagai bendahara hanya sebatas formalitas apabila tidak diberikan akses maupun informasi mengenai pengelolaan keuangan. “Buat apa saya dijadikan bendahara kalau tidak dilibatkan? Dana BUMDes seribu rupiah pun saya tidak pernah merasa mengelolanya,” katanya.

Nisar menyebut dirinya telah menyampaikan pengunduran diri kepada kepala desa dan menyerahkan sejumlah berkas serta data BUMDes kepada salah satu perangkat desa bernama Iwan Kartubi.

Dana Lebih dari Rp110 Juta Disebut Telah Dicairkan

Lebih lanjut, Nisar menyampaikan bahwa berdasarkan yang diketahuinya, pencairan dana penyertaan modal BUMDes dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disebut digunakan untuk usaha ayam potong. Namun, menurut pengakuannya, usaha tersebut kemudian mengalami kerugian. Sementara pada tahap berikutnya, terdapat pencairan sekitar Rp60 juta yang menurut Nisar disebut akan digunakan untuk membuka usaha jagung.

Jika keterangan tersebut benar, maka total dana yang telah dicairkan disebut mencapai lebih dari Rp110 juta. Namun, Nisar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penggunaan dana setelah pencairan dilakukan.

“Saya hanya mengambil uang di bank. Setelah itu uang dipegang mereka. Tahap pertama dipegang ketua. Untuk tahap kedua katanya mau membuka usaha jagung, tetapi saya tidak pernah melihat lahannya di mana. Saya juga tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Karena itu saya memilih mengundurkan diri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi secara resmi oleh pengelola BUMDes maupun pemerintah Desa Gedung Ketapang. Sebab, apabila terdapat penyertaan modal desa, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.

Ketua BUMDes Belum Berhasil Dikonfirmasi

Untuk mendapatkan keterangan berimbang, tim media kemudian mendatangi kediaman Ketua BUMDes Gedung Ketapang, Supri. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Kadus di Demak Langsung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Tim juga berupaya menghubungi Supri melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan publik terkait pengelolaan BUMDes Gedung Ketapang belum memperoleh jawaban.

Apakah benar dana BUMDes telah dicairkan dalam dua tahap? Berapa jumlah keseluruhan dana yang telah diterima? Ke mana aliran dana tersebut setelah pencairan? Bagaimana laporan pertanggungjawabannya? Dan bagaimana nasib unit usaha ayam potong yang kini ditemukan dalam kondisi kosong? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola.

LIN Desak Audit dan Klarifikasi Terbuka

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang turut melakukan penelusuran menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada temuan lapangan maupun keterangan mantan bendahara.

Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi BUMDes, termasuk keputusan penyertaan modal, rekening koran, bukti pencairan, laporan penggunaan dana, laporan hasil usaha, serta pertanggungjawaban pengelola.

“Kami meminta pengelolaan dana BUMDes Gedung Ketapang dibuka secara transparan. Kalau memang seluruh dana digunakan sesuai peruntukannya, silakan tunjukkan dokumen dan laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar cerita tanpa melihat bukti administrasinya,” tegasnya.

LIN juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika ada keterangan mantan bendahara yang mengaku tidak dilibatkan, kemudian ditemukan unit usaha dalam kondisi kosong, sementara terdapat informasi mengenai pencairan dana yang cukup besar, maka ini harus dijelaskan secara terang,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila nantinya terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan.

“Jika diperlukan, kami akan menyampaikan hasil investigasi dan data yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Kami berharap pihak terkait kooperatif dan tidak menganggap pertanyaan publik sebagai bentuk tekanan,” lanjutnya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji

Persoalan BUMDes pada dasarnya bukan sekadar persoalan administrasi internal. Dana penyertaan modal desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika muncul pernyataan dari mantan bendahara bahwa dirinya tidak mengetahui penggunaan dana setelah pencairan, ditambah kondisi unit usaha ayam potong yang ditemukan tidak beroperasi, maka transparansi menjadi kebutuhan mendesak.

Masyarakat berhak mengetahui apakah usaha tersebut benar-benar pernah berjalan, berapa modal yang telah digunakan, berapa omzet dan keuntungan yang diperoleh, berapa kerugian yang terjadi, serta ke mana aset dan sisa modal BUMDes setelah usaha tersebut tidak lagi berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Gedung Ketapang Supri belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua BUMDes, Pemerintah Desa Gedung Ketapang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes.

Sebab, dalam pengelolaan uang publik, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka membuka data dan memberikan penjelasan seharusnya bukan sesuatu yang perlu dihindari.

Penulis : Santori Kaperwil Lampung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 28 kali dibaca
Sorotan terhadap pengelolaan BUMDes Desa Gedung Ketapang semakin menguat setelah ditemukan unit usaha kandang ayam dalam kondisi kosong, sementara mantan bendahara mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan dana setelah proses pencairan. Informasi mengenai pencairan dana yang disebut mencapai lebih dari Rp110 juta juga membutuhkan penjelasan dan pembuktian melalui dokumen resmi. Dalam konteks ini, bukan tuduhan yang harus dikedepankan, melainkan transparansi dan pertanggungjawaban. Pengelola BUMDes dan Pemerintah Desa Gedung Ketapang perlu membuka data penggunaan modal, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ketua BUMDes Supri juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dan laporan pertanggungjawaban menjadi jawaban paling kuat. Publik kini menunggu kejelasan: ke mana dana BUMDes digunakan, bagaimana hasil usahanya, dan di mana pertanggungjawabannya?

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru