Sumatera utara // mabestv.com — Pelarian oknum yang berinisial AHF, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Ia diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi.
AHF yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga mencapai Rp28 miliar itu tiba di Indonesia bersama istrinya, berinisial CR, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan petugas sesaat setelah mendarat, sebelum dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setibanya di Bandara Kualanamu, tersangka bersama istrinya langsung kami amankan dan dilakukan proses administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya.
Menurut Rahmat, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka. Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil, dengan kembalinya tersangka ke Indonesia secara kooperatif.
Sebelumnya, AHF diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia, sebelum kembali ke Tanah Air.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang kami bangun, yang bersangkutan bersedia kembali secara sukarela,” tambah Rahmat.
Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, usai melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasus ini sendiri bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026, terkait dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Ironisnya, hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diduga langsung meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah terbang ke luar negeri,” ungkap Rahmat.
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, AHF telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari jabatannya di Bank BNI dengan skema pensiun dini.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Sumut juga meminta para korban untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut dana jemaat yang seharusnya dikelola secara aman dan transparan. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Sumber Berita: Humas polda sumatera utara














