Pengaduan Mandek, Warga Kutai Timur Pertanyakan Kinerja Kanwil BPN Kaltim

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com Mandeknya penanganan pengaduan pertanahan kembali menuai sorotan. Seorang warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ponsianus Haman, mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim yang dinilai belum memberikan kepastian atas laporan resmi yang telah ia ajukan.

Ponsianus mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pertanahan pada 3 Maret 2026 melalui jalur resmi. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima oleh pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

“Pengaduan sudah saya sampaikan secara resmi dan diterima. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian tindak lanjutnya,” ujar Ponsianus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Kanwil BPN Kaltim guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan menyangkut hak dasar sebagai warga negara, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah. Ketidakjelasan penanganan laporan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar jika terus dibiarkan tanpa kepastian.

Baca Juga:  Prabowo Reshuffle Pengawasan Negara dan Diplomasi, 11 Pejabat Kunci Resmi Dilantik di Istana

“Ini menyangkut hak saya sebagai masyarakat. Saya hanya berharap ada kejelasan dan transparansi dalam penanganannya,” tegasnya.

Ponsianus juga menyampaikan harapannya agar instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan yang profesional dan terbuka kepada publik. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan.

Lebih lanjut, ia berharap melalui pemberitaan media, persoalan ini dapat menjadi perhatian publik dan mendorong percepatan penanganan oleh pihak berwenang.

“Semoga dengan adanya perhatian publik, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan jelas,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh data dan bukti pendukung terkait pengaduan tersebut siap disampaikan apabila diperlukan oleh pihak berwenang maupun untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil BPN Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dimaksud.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo–Putin Bahas Energi hingga Investasi, Pertemuan 5 Jam di Kremlin Perkuat Arah Strategis RI–Rusia
Kemensos–Kemenkop Satukan Langkah: Bansos Tak Lagi Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Menuju Kemandirian
Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum
Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias
Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.
Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara
Pemerintah Tegas Berantas Korupsi, Setor Rp. 31,3 Triliun ke Negara dan Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 40 kali dibaca
Mandeknya penanganan pengaduan pertanahan yang disampaikan Ponsianus Haman mencerminkan masih lemahnya respons dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kanwil BPN Kalimantan Timur. Ketidakjelasan tindak lanjut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat atas kepastian hukum tanah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi instansi terkait untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Di sisi lain, peran media dan pengawasan publik diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian, sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:55 WIB

Prabowo–Putin Bahas Energi hingga Investasi, Pertemuan 5 Jam di Kremlin Perkuat Arah Strategis RI–Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 03:17 WIB

Kemensos–Kemenkop Satukan Langkah: Bansos Tak Lagi Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Menuju Kemandirian

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 April 2026 - 05:59 WIB

Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

Berita Terbaru