Nias Utara // mabestv.com – Upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah pedesaan kembali mendapat dukungan nyata. Sebidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun resmi dihibahkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Utara. (27/04/2026)
Langkah hibah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui pengembangan usaha koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Secara hukum, penguasaan tanah dalam jangka waktu panjang memiliki dasar pengakuan yang kuat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan prinsip penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 24 ayat (2), menyebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dilakukan dengan itikad baik dan tanpa sengketa, dapat menjadi dasar dalam proses pengajuan hak atas tanah.
Hibah atas tanah tersebut juga dinilai sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa hibah merupakan pemberian yang sah apabila dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berhak dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Menanggapi kemungkinan adanya klaim dari pihak lain, ditegaskan bahwa setiap bentuk klaim wajib didukung dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah atau alas hak lain yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Silsilah K.P.A Halawa, S.H, senin, 27 April 2026, ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepastian hukum atas pemanfaatan tanah tersebut.
“Klaim sepihak tanpa bukti autentik tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih apabila tanah tersebut telah dikuasai secara nyata dalam jangka waktu lama dan telah dialihkan melalui mekanisme hibah yang sah,” tegasnya.
Dengan adanya hibah ini, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan segera terealisasi dan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Nias Utara.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa kepastian hukum dan kepentingan masyarakat dapat berjalan seiring demi kemajuan desa.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Silsilah K.P.A Halawa, S.H,














