MUARA PANTUN DESAK NEGARA HADIR: Sengketa Lahan Belum Inkracht, Tekanan Terhadap Petani Terus Berlangsung

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com – Jeritan keadilan datang dari masyarakat petani Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, warga mengaku justru terus menghadapi tekanan di lapangan dan hidup dalam ketidakpastian. (28/04/2026)

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 21 April 2026, status lahan yang disengketakan masih berada dalam proses hukum di tingkat kasasi. Artinya, perkara tersebut belum inkracht dan belum ada putusan final yang mengikat.

Ironisnya, meski proses hukum masih berjalan, masyarakat menilai perlakuan di lapangan seolah telah memvonis mereka kehilangan hak atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut juga disebut adanya tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan wilayah izin usaha perkebunan milik perusahaan. Kondisi ini dinilai menjadi akar konflik yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami belum kalah secara hukum karena perkara masih berjalan di Mahkamah Agung. Tapi di lapangan, kami diperlakukan seakan tidak punya hak lagi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Menkes Laporkan Capaian Nyata Program Kesehatan kepada Presiden Prabowo, Puluhan Juta Warga Telah Terlayani

Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terus berlarut. Padahal, dalam dokumen resmi disebutkan bahwa sengketa tanah garapan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Masyarakat pun mendesak Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur segera turun tangan, memediasi konflik, serta menjamin tidak ada tindakan yang merugikan warga selama proses hukum masih berlangsung.

“Kami meminta pemerintah hadir. Jangan biarkan rakyat kecil menghadapi tekanan sendirian,” tegas warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani selama sengketa belum selesai secara hukum.

Bagi warga Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut masa depan keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup generasi berikutnya.

“Kalau negara tidak hadir, kami akan terus bersuara. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup kami,” tegas masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, warga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik Indonesia.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 29 kali dibaca
Kasus Muara Pantun menjadi cermin bahwa konflik agraria tanpa kepastian hukum hanya melahirkan penderitaan berkepanjangan. Negara dituntut hadir sebagai penengah yang adil, bukan membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri di tengah tekanan.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru