Kutai Timur // mabestv.com – Jeritan keadilan datang dari masyarakat petani Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, warga mengaku justru terus menghadapi tekanan di lapangan dan hidup dalam ketidakpastian. (28/04/2026)
Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 21 April 2026, status lahan yang disengketakan masih berada dalam proses hukum di tingkat kasasi. Artinya, perkara tersebut belum inkracht dan belum ada putusan final yang mengikat.
Ironisnya, meski proses hukum masih berjalan, masyarakat menilai perlakuan di lapangan seolah telah memvonis mereka kehilangan hak atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut juga disebut adanya tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan wilayah izin usaha perkebunan milik perusahaan. Kondisi ini dinilai menjadi akar konflik yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kami belum kalah secara hukum karena perkara masih berjalan di Mahkamah Agung. Tapi di lapangan, kami diperlakukan seakan tidak punya hak lagi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.
Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terus berlarut. Padahal, dalam dokumen resmi disebutkan bahwa sengketa tanah garapan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Masyarakat pun mendesak Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur segera turun tangan, memediasi konflik, serta menjamin tidak ada tindakan yang merugikan warga selama proses hukum masih berlangsung.
“Kami meminta pemerintah hadir. Jangan biarkan rakyat kecil menghadapi tekanan sendirian,” tegas warga.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani selama sengketa belum selesai secara hukum.
Bagi warga Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut masa depan keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup generasi berikutnya.
“Kalau negara tidak hadir, kami akan terus bersuara. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup kami,” tegas masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, warga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik Indonesia.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














