MUARA PANTUN DESAK NEGARA HADIR: Sengketa Lahan Belum Inkracht, Tekanan Terhadap Petani Terus Berlangsung

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com Jeritan keadilan datang dari masyarakat petani Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, warga mengaku justru terus menghadapi tekanan di lapangan dan hidup dalam ketidakpastian. (28/04/2026)

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 21 April 2026, status lahan yang disengketakan masih berada dalam proses hukum di tingkat kasasi. Artinya, perkara tersebut belum inkracht dan belum ada putusan final yang mengikat.

Ironisnya, meski proses hukum masih berjalan, masyarakat menilai perlakuan di lapangan seolah telah memvonis mereka kehilangan hak atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut juga disebut adanya tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan wilayah izin usaha perkebunan milik perusahaan. Kondisi ini dinilai menjadi akar konflik yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami belum kalah secara hukum karena perkara masih berjalan di Mahkamah Agung. Tapi di lapangan, kami diperlakukan seakan tidak punya hak lagi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Apel Pagi Polda Sulteng Dipimpin Langsung Kapolda, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terus berlarut. Padahal, dalam dokumen resmi disebutkan bahwa sengketa tanah garapan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Masyarakat pun mendesak Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur segera turun tangan, memediasi konflik, serta menjamin tidak ada tindakan yang merugikan warga selama proses hukum masih berlangsung.

“Kami meminta pemerintah hadir. Jangan biarkan rakyat kecil menghadapi tekanan sendirian,” tegas warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani selama sengketa belum selesai secara hukum.

Bagi warga Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut masa depan keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup generasi berikutnya.

“Kalau negara tidak hadir, kami akan terus bersuara. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup kami,” tegas masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, warga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik Indonesia.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 22 kali dibaca
Kasus Muara Pantun menjadi cermin bahwa konflik agraria tanpa kepastian hukum hanya melahirkan penderitaan berkepanjangan. Negara dituntut hadir sebagai penengah yang adil, bukan membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri di tengah tekanan.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru