MUARA PANTUN DESAK NEGARA HADIR: Sengketa Lahan Belum Inkracht, Tekanan Terhadap Petani Terus Berlangsung

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com Jeritan keadilan datang dari masyarakat petani Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, warga mengaku justru terus menghadapi tekanan di lapangan dan hidup dalam ketidakpastian. (28/04/2026)

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 21 April 2026, status lahan yang disengketakan masih berada dalam proses hukum di tingkat kasasi. Artinya, perkara tersebut belum inkracht dan belum ada putusan final yang mengikat.

Ironisnya, meski proses hukum masih berjalan, masyarakat menilai perlakuan di lapangan seolah telah memvonis mereka kehilangan hak atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut juga disebut adanya tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan wilayah izin usaha perkebunan milik perusahaan. Kondisi ini dinilai menjadi akar konflik yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami belum kalah secara hukum karena perkara masih berjalan di Mahkamah Agung. Tapi di lapangan, kami diperlakukan seakan tidak punya hak lagi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Forum Juang Ono Niha dan Tokoh Pemuda Nias Satukan Langkah Dorong Provinsi Kepulauan Nias dan Persiapan Lapangan Kerja

Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terus berlarut. Padahal, dalam dokumen resmi disebutkan bahwa sengketa tanah garapan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Masyarakat pun mendesak Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur segera turun tangan, memediasi konflik, serta menjamin tidak ada tindakan yang merugikan warga selama proses hukum masih berlangsung.

“Kami meminta pemerintah hadir. Jangan biarkan rakyat kecil menghadapi tekanan sendirian,” tegas warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani selama sengketa belum selesai secara hukum.

Bagi warga Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut masa depan keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup generasi berikutnya.

“Kalau negara tidak hadir, kami akan terus bersuara. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup kami,” tegas masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, warga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik Indonesia.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 27 kali dibaca
Kasus Muara Pantun menjadi cermin bahwa konflik agraria tanpa kepastian hukum hanya melahirkan penderitaan berkepanjangan. Negara dituntut hadir sebagai penengah yang adil, bukan membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri di tengah tekanan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru