Anggota DPRD Sumbar Firdaus Soroti Wacana Larangan BBM Subsidi bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fokus Berantas Mafia BBM, Jangan Bebani Rakyat

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang // mabestv.com Wacana pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak menuai sorotan dari Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai beban baru bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Menurut Firdaus, subsidi BBM dan kewajiban pajak kendaraan merupakan dua instrumen kebijakan yang memiliki tujuan berbeda. Karena itu, menghubungkan keduanya secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Subsidi BBM diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu kelompok yang membutuhkan. Sementara pajak kendaraan merupakan kewajiban administrasi. Jangan sampai masyarakat yang secara ekonomi berhak menerima subsidi justru kehilangan akses hanya karena belum mampu melunasi pajak kendaraan,” ujar Firdaus, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menanggapi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam forum itu, muncul usulan agar kendaraan yang menunggak pajak dibatasi aksesnya untuk memperoleh BBM subsidi sebagai langkah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Meski mengakui tujuan kebijakan tersebut cukup baik, Firdaus mempertanyakan efektivitasnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua pemilik kendaraan yang menunggak pajak berasal dari kelompok mampu. Banyak kendaraan roda dua maupun kendaraan angkutan kecil yang digunakan sebagai sarana mencari nafkah mengalami keterlambatan pembayaran pajak akibat keterbatasan ekonomi.

“Kalau kendaraan itu digunakan untuk bekerja dan mencari penghasilan, lalu akses BBM subsidinya ditutup karena pajak menunggak, maka yang pertama kali merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Tambang Ilegal Galian C di Lembah Damai Rumbai Pesisir Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

Firdaus juga mengingatkan agar pemerintah tidak kehilangan fokus terhadap akar persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Menurutnya, berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap justru lebih banyak berkaitan dengan praktik mafia BBM, seperti penggunaan barcode ilegal, kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, tangki tambahan, hingga penimbunan yang merugikan negara.

“Persoalan utama distribusi BBM subsidi bukan kendaraan yang menunggak pajak. Yang harus diawasi secara ketat adalah praktik penyalahgunaan barcode, kendaraan modifikasi, dan jaringan penimbunan BBM. Di situlah sumber kebocoran terbesar yang harus diberantas,” katanya.

Firdaus khawatir apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, fungsi pengawasan distribusi BBM subsidi justru bergeser menjadi alat penagihan pajak kendaraan.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah memperkuat integrasi data kendaraan, data penerima subsidi, serta sistem transaksi digital di SPBU agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Di sisi lain, Firdaus menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan. Namun menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dilakukan melalui program pemutihan, insentif pembayaran, kemudahan layanan, serta edukasi kepada masyarakat.

“Pajak kendaraan memang wajib dibayar. Tetapi penyelesaiannya harus melalui kebijakan perpajakan yang tepat, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap energi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.

Firdaus meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian mendalam sebelum rekomendasi tersebut ditetapkan menjadi kebijakan yang mengikat.

“Tujuan akhirnya harus tetap sama, yakni memastikan subsidi tepat sasaran, menutup ruang bagi mafia BBM, dan pada saat yang sama tidak menambah beban bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias
Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia
Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias
KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028
KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :
Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menilai wacana pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kecil. Menurutnya, subsidi BBM bertujuan menjaga daya beli dan mendukung aktivitas ekonomi rakyat, sehingga tidak seharusnya dijadikan instrumen penegakan kepatuhan pajak kendaraan. Firdaus mendorong pemerintah untuk lebih memfokuskan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penyalahgunaan barcode, kendaraan modifikasi, dan penimbunan yang diduga menjadi sumber utama kebocoran distribusi BBM. Ia juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, namun melalui pendekatan yang lebih humanis seperti program pemutihan, insentif, dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Tujuan akhirnya adalah memastikan subsidi tepat sasaran tanpa menambah beban bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:29 WIB

Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WIB

KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028

Berita Terbaru