Diduga Lurah Sei Pelungut Jadi Mediator, Lahan RTH Kavling Seroja Terancam Beralih Fungsi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam // mabestv.com –  1 Mei 2026 — Dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kavling Seroja, RW 07, Kelurahan Sei Pelungut, Kota Batam, memicu sorotan publik. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan air dan penyangga lingkungan itu, disebut-sebut tengah dikuasai pihak swasta, yakni PT Golden Seventin Indonesia, untuk kepentingan bisnis.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah perkotaan wajib mencapai minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Fungsi ekologis RTH mencakup penyerapan polutan, pengendalian banjir, hingga menjaga keseimbangan lingkungan kota.

Namun di lapangan, warga menilai kondisi justru berbalik. Lahan yang sebelumnya diharapkan menjadi fasos dan ruang publik, diduga akan dialihfungsikan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan diduga mengarah kepada Lurah Sei Pelungut, yang berinisial (RA), yang diduga berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat undangan mediasi bernomor: 016/11-1006/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani oleh lurah.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewenangan pengelolaan lahan di Batam, khususnya yang berkaitan dengan peruntukan dan status lahan, berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan pemerintah kelurahan.

“Ini jadi aneh. Kenapa lurah yang memediasi, sementara ini ranahnya BP Batam? Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan publik pun mengarah pada dugaan praktik tidak wajar, termasuk potensi konflik kepentingan hingga nepotisme.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 30 April 2026, Lurah Sei Pelungut belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga:  KSP Dukung Langkah KOWANI Angkat Peran Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia

Sementara itu, Budi, salah satu warga Kavling Seroja yang telah menetap sejak 2004, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menyebut undangan mediasi yang dilayangkan pihak kelurahan terkesan mendadak dan tidak transparan.

“Kami memang dapat undangan ke kantor lurah untuk mediasi, tapi kami tidak hadir. Undangannya mendadak, diberikan sekitar pukul 11 siang di hari yang sama. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa lurah yang memediasi, padahal ini lahan fasos yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa warga setempat telah lama berharap lahan tersebut dijadikan fasilitas umum, mengingat kawasan mereka belum memiliki fasum yang memadai.

“Kami ini warga asli, punya KTP sini, sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Dulu kami sempat urus legalitas lewat program, tapi tidak mendapat dukungan dari pihak setempat. Sekarang malah dialihkan ke pengusaha. Kami harus mengadu ke mana lagi?” tambahnya.

Ia berharap pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk membuka peluang bagi warga untuk mendapatkan akses hunian melalui program nasional.

“Harapan kami sederhana, bisa punya rumah yang layak. Kalau memang ada program seperti 3 juta rumah dari Presiden, kami ingin merasakan juga,” tutupnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, termasuk BP Batam. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Penulis : Zailani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 27 kali dibaca
Diduga Lurah Sei Pelungut Jadi Mediator, Lahan RTH Kavling Seroja Terancam Beralih Fungsi Batam | 1 Mei 2026 — Dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kavling Seroja, RW 07, Kelurahan Sei Pelungut, Kota Batam, memicu sorotan publik. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan air dan penyangga lingkungan itu, disebut-sebut tengah dikuasai pihak swasta, yakni PT Golden Seventin Indonesia, untuk kepentingan bisnis. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah perkotaan wajib mencapai minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Fungsi ekologis RTH mencakup penyerapan polutan, pengendalian banjir, hingga menjaga keseimbangan lingkungan kota. Namun di lapangan, warga menilai kondisi justru berbalik. Lahan yang sebelumnya diharapkan menjadi fasos dan ruang publik, diduga akan dialihfungsikan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat. Sorotan mengarah kepada Lurah Sei Pelungut, Rasman Apandi, S.Pd., S.H., M.H., yang diduga berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat undangan mediasi bernomor: 016/11-1006/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani oleh lurah. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewenangan pengelolaan lahan di Batam, khususnya yang berkaitan dengan peruntukan dan status lahan, berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan pemerintah kelurahan. “Ini jadi aneh. Kenapa lurah yang memediasi, sementara ini ranahnya BP Batam? Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kecurigaan publik pun mengarah pada dugaan praktik tidak wajar, termasuk potensi konflik kepentingan hingga nepotisme. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 30 April 2026, Lurah Sei Pelungut belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Budi, salah satu warga Kavling Seroja yang telah menetap sejak 2004, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menyebut undangan mediasi yang dilayangkan pihak kelurahan terkesan mendadak dan tidak transparan. “Kami memang dapat undangan ke kantor lurah untuk mediasi, tapi kami tidak hadir. Undangannya mendadak, diberikan sekitar pukul 11 siang di hari yang sama. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa lurah yang memediasi, padahal ini lahan fasos yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat,” ujarnya. Budi juga mengungkapkan bahwa warga setempat telah lama berharap lahan tersebut dijadikan fasilitas umum, mengingat kawasan mereka belum memiliki fasum yang memadai. “Kami ini warga asli, punya KTP sini, sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Dulu kami sempat urus legalitas lewat program, tapi tidak mendapat dukungan dari pihak setempat. Sekarang malah dialihkan ke pengusaha. Kami harus mengadu ke mana lagi?” tambahnya. Ia berharap pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk membuka peluang bagi warga untuk mendapatkan akses hunian melalui program nasional. “Harapan kami sederhana, bisa punya rumah yang layak. Kalau memang ada program seperti 3 juta rumah dari Presiden, kami ingin merasakan juga,” tutupnya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, termasuk BP Batam. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru